Kecam Kekerasan terhadap Mahasiswa Papua, Clinton Desak Pemprov dan Polda NTT Bubarkan Ormas Garuda

Ormas Garuda

MANOKWARI, – Pengurus Rumah Besar Flobamora Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya mengecam aksi kekerasan yang diduga dilakukan anggota salah satu Ormas terhadap mahasiswa asal Papua yang berkuliah di Kupang.

Aksi kekerasan itu terjadi pada saat sejumlah mahasiswa asal Papua di Kupang melakukan aksi memperingati Hari Kemerdekaan Papua, Jumat (1 /12/2023).

Bacaan Lainnya

Ketua Umum Kerukunan Rumah Besar Flobamora Papua Barat, Clinton Tallo, mengecam kekerasan yang dilakukan oknum anggota Ormas terhadap mahasiswa asal Papua di Kupang.

“Kami pengurus Rumah Besar Flobamora sekaligus masyarakat Papua Barat dan Papua Barat Daya asal NTT, mengecam aksi kekerasan yang diduga dilakukan oknum pengurus atau anggota Ormas terhadap adik-adik mahasialswa asal Papua di Kupang,” kata Clinton dalam jumpa pers di kediamannya, Sabtu (2/12/2023) malam.

Atas nama masyarakat Flobamora di Papua Barat dan Papua Barat Daya, Clinton juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas insiden yang menimpa mahasiswa asal Papua di Kupang.

Clinton pun mendesak Polda NTT untuk segera menangkap para pelaku tindak kekerasan tersebut dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

“Kami desak Pak Kapolda NTT dan jajaran untuk segera menangkap dan memproses hukum para pelaku karena apa yang mereka lakukan tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

Menurut Clinton, Ormas tersebut sudah dua kali melakukan tindakan kekerasan kepada mahasiswa asal Papua di Kupang. Bahkan, kali ini disertai dengan tindak kekerasan fisik.

“Karena itu, kami pengurus Rumah Besar Flobamora Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya akan bersurat kepada Pemprov NTT dan Kapolda NTT untuk membubarkan Ormas tersebut,” tegasnya.

Clinton menambahkan, undang-undang menjamin setiap warga negara menyampaikan pendapat. Terkait aksi mahasiswa asal Papua di Kupang, menurut Clinton, jika ada kata-kata atau tindakan yang melanggar hukum, maka pihak kepolisian yang berwenang mengambil tindakan.

“Itu ranah kepolisian untuk melakukan tindakan, bukan Ormas. Ormas tidak punya kewenangan untuk menindak mahasiswa yang melakukan aksi, apalagi ini disertai dengan tindakan kekerasan. Oleh sebab itu, sekali lagi kami desak Pemprov NTT dan Polda NTT mengambil tindakan tegas dengan membubarkan Ormas tersebut dan anggota atau pengurus yang melakukan tindakan kekerasan kepada mahasiswa Papua di Kupang segera ditangkap dan diproses hukum,” tandas Clinton, yang saat itu didampingi Wakil Ketua Rumah Besar Flobamora, Romanus Pegan, serta pengurs Persatuan Perempuan Flobamora dan Angkatan Muda Flobamora Papua Barat. (SM7)

Pos terkait