Kepala BPN Papua Barat Minta Penerima Ganti Rugi Pastikan Nilai yang Diterima dan yang Ditandatangani Sama

Kepala BPN Papua Barat, Freddy Kolintama.

MANOKWARI – Pembayaran ganti rugi terhadap 15 bidang tanah yang terkena dampak perpanjangan landasan pacu (runway) Bandara Rendani Manokwari dilakukan secara non-tunai, langsung ke rekening pemilik. Karena itu, Kepala BPN Papua Barat meminta penerima ganti rugi untuk memastikan jumlah uang yang masuk ke rekeningnya dengan yang ditandatangani sama.

“Ketika sudah masuk ke rekening, tolong dipastikan bahwa angkanya itu sama dengan yang ditandatangani. Tidak ada pembulatan ke atas maupun turun ke bawah, semuanya dengan angka yang sama,” ujar Kepala BPN Papua Barat, Freddy Kolintama, pada pembayaaran ganti rugi 15 bidang tanah yang terdampak perpanjangan runway Bandara Rendani Manokwari, Senin (30/8/2021).

Bacaan Lainnya

Ketika sudah menerima ganti rugi, katanya, para pemilik akan diberikan waktu untuk mengosongkan lokasi. Ketika meninggalkan lokasi, lanjutnya, pemilik juga tidak boleh membawa tanaman maupun bahan bangunan dari bangunan di atas tanah.

“Ingat, yang dibayarkan kepada bapak-ibu adalah tanah, tanaman, bangunan, dan semua yang ada di atas tanah. Tidak ada kemudian nanti ada yang orang, yang masyarakat bilang tolong kami mau bongkar bangunan, sengnya diambil. Sampai seng sudah dibayar karena semua barang-barang yang sisa akan dicatat sebagai asset negara. Bapak-ibu silakan meninggalkan tempat dengan apa adanya. Dan ada jangka waktu. Nanti kami serahkan kepada Pemkab Manokwari untuk memberikan jangka waktu, tapi paling tidak satu minggu sudah harus diselesaikan karena pembangunan sudah harus jalan,” tegasnya lagi.

Baca Juga:  Genjot Penerimaan PBB, Bapenda Manokwari Lakukan Penagihan ke Kelurahan-kelurahan

Untuk warga yang sudah mmenyetujui ganti rugi namun belum melengkapi berkas administrasi, Freddy meminta DLHP, kepala distrik dan lurah setempat untuk membantu masyarakat mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Sebab ketika dilakukan pembayaran ganti rugi, ada penandatanganan berita acara pemutusan hubungan hukum antara tanah dengan pemiliknya.

“Ketika nanti diadakan seperti ini, sesudah dokumen yang asli diserahkan kepada kami hari ini maka kepala BPN menandatangani berita acara pemutusan hubungan hukum antara dengan tanah dengan pemiliknya ketika itu ditransfer masuk ke rekening bapak-ibu,” imbuhnya.

Freddy juga menyampaikan terima kasih kepada warga yang telah mengorbankan tanah, tanaman, dan bangunan untuk kepentingan umum. Tanpa pengorbanan itu, pengembangan bandara tidak dapat dilaksanakan.

“Mudah-mudahan Bandara Rendani tidak hanya sampai di Polisi 13, karena ke depan Papua Barat harus maju dan kita harus bisa menikmati kemajuan itu. Untuk memajukan Papua Barat, pengorbanan bapak-ibu melepaskan tanah,yang ada di sekitar bandara Rendani akan menjadi kunci. Kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih kepada bapak-ibu, tokoh adat, tokoh masyatakat yang sudah bersama dengan kami,” sebutnya.

Dia menambahkan bahwa dari hasil musyawarah beberapa waktu lalu, ada 47 bidang tanah yang akan diganti rugi untuk perpanjangan runway Bandara Rendani. 47 bidang tanah itu dimiliki oleh 27 orang.

“Ada 15 bidang yang hari ini kita laksanakan pembayaran ganti rugi. 15 bidang itu berarti sudah clear and clean. Sudah keluar validasi dari panitia dan pada waktu musyawarah ada yang menyatakan tidak setuju, tetapi juga ada yang belum menyatakan karena tidak hadir. Ada juga lima bidang masih gugatan di PN Manokwari. Ada fasilitas umum di situ dua bidang, ada no name yang akan dikembalikan kepada adat. Nanti prosesnya siapa yang akan menerima, kami serahkan kepada Pak Bupati beserta jajaran untuk menentukan siapa dari adat ini yang paling berhak. Jadi tidak hanya pada satu atau dua orang saja, tapi memang secara keseluruhan kepada adat,” tukasnya. (SM7)

Pos terkait