Kerugian Rp12 Miliar, Mantan Pimpinan Bank Papua Teminabuan Ditetapkan Tersangka

SA, mantan pimpinan bank Papua Cabang Teminabuan setelah (rompi pink) saat ditetapkan tersangka.

MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan mantan kepala Cabang Bank Papua berinisial SA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan dana kredit pemilikan rumah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan KPR FLPP Fiktif pada Bank Papua Cabang Teminabuan tahun 2016- 2017.

SA ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Papua Barat, Senin (7/11/2022). Setelah menjalani pemeriksaan Mantan Kepala Bank Papua lansung di giring mobil tahanan milik kejati Papua Barat.

Bacaan Lainnya

Asisten Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Syambas Hasbullah mengatakan, setelah mantan kepala Bank Papua ditetapkan tersangka dugaan korupsi perumahan KPR tersebut.

“Setelah mantan Bank di tetapkan sebagai Tersangka dugaan korupsi perumahan KPR SA di tahan di Lapas Kelas II B Manokwari. Sebelum tetapkan dua orang tersangka JT dan MRS dengan total kerugian negara Rp 12 miliar,”katanya.

Ia menjelaskan SA menjabat sebagai Pimpinan Kantor Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Teminabuan menyetujui danĀ  menandatangani Proses KPR FLPP.

Tersangka SA berperan aktif dalam memroses permohonan, persetujuan dan pencairan KPR FLPP. Padahal sejak awal Tersangka SA mengetahui unit rumah yang diajukan permohonan KPR FLPP belum dibangun dimana sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk dapat dilakukan akad perjanjian KPR FLPP dan pencairan, unit rumah dan fasilitasnya berupa listrik, air dan jalan harus sudah siap (layak huni) Bahwa terdapat 73 KPR FLPP yang hingga saat ini dalam kondisi kolektibilitas 5 (macet) yakni di lokasi Perumahan Bambu Kuning Regency Tahap II dan Perumahan Mariat Resident, dimana MRS sebagai pelaksana Developer PT. Cahaya Nani Bili ditetapkan sebagai Tersangka.

Baca Juga:  Ditemukan Sosok Mayat Laki-laki, Penyebabnya Belum Diketahui

“Setelah dana KPR FLPP dicairkan, Tersangka SA menerima fee dari pihak Developer PT.Cahaya Nani Bili,”jelasnya.

Tersangka SA disangka melanggar: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana . (SM)

Pos terkait