MANOKWARI – Target penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Papua Barat di tahun 2020 oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Barat patut diapresiasi. Dari 5 kasus yang menjadi target, BNN Papua Barat mampu membongkar 9 kasus narkotika.
9 kasus yang berhasil diungkap di dominasi narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 7 kasus dengan total barang bukti seberat 301,84 gram, sementara 2 kasus lainnya yakni ganja dengan total barang bukti 4,96 kg.
Secara keseluruhan kasus narkotika jenis sabu ditangkap di Kota Sorong. Lain halnya dengan kasus narkotika jenis ganja yang berhasil di tangka di kota Manokwari. Meski dalam peredaran narkotika sejauh ini banyak cara yang di mainkan oleh para pengedar maupun bandar mulai dari kurir sampai menggunakn jasa expedisi, namun BNN Papua Barat tidak kalah dalam proses penindakan.
“Tahun kemarin target kita 5, sampai Desember kita dapat 9. Kalau sabu yang kita amankan itu 301,84 gram dan untuk ganjanya 4,96 kg. Kalau sabu itu semuanya di Sorong, Manokwari yang ganja,” beber Plt. Kabid Pemberantasan Maman Permana, Kamis (21/1/2021).
Di tahun 2021 ini, BNNP Papua Barat kembali menargetkan 5 kasus. Meski keinginan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dalam jumlah yang besar, tidak menutup kemungkinan jika jumlah yang kecilpun tidak akan dibiarkan beredar.
“Kita tahun ini 5 juga, sesuai anggaran yang diturunkan. Kita maunya yang besar, tapi kalau ada yang lewat pasti kita sikat,” tutupnya. (SM3)