KPU Berikan Waktu Enam Hari kepada Parpol untuk Melengkapi Syarat Administrasi Bacaleg

MANOKWARI – KPU Kabupaten Manokwari menyerahkan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Manokwari, Sabtu (5/8/2023). Sesuai hasil veriffikasi, ada yang dinyatakann memenuhi syarat tapi ada yang tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine Rumkabu, mengatakan, KPU telah melaksanakan proses dan tahapan Pemilu dan kini menyerahkan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Manokwari.

Bacaan Lainnya

Dari hasil vverifikasi administrasi, menurut Christine, ada yang dinyatakan memenuhi syarat tapi ada juga yang tidak memenuhi syarat. Masih ada sisa waktu selama enam hari untuk memperbaiki atau melengkapi berkas yang dinyatakan belum lengkap.

“Kita masih punya waktu enam hari. Dengan demikian, kita berharap semua bisa dinyatakan memenuhi syarat,” ujarnya.

Christine mengajak partai politik untuk membangun komunikasi dan kerja sama dengan KPU dalam melengkapi berkas yang dibutuhkan. Dengan demikian, semua bakal calon anggota DPRD Manokwari dapat memenuhi syarat dan ikut berkontestasi pada Pileg 2024.

“Kalau ada persyaratan yang kurang, administrasi yang kurang yang harus dilengkapi mari kita kerja sama. Ketika dokumen bapak-ibu lengkap itu juga memudahkan kami dalam bekerja,” imbuhnya.

Christine menambahkan, KPU butuh kerja sama dan dukungan dari semua pihak mulai dari peserta Pemilu, stakeholders terkait dan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebab sukses Pemilu adalah sukses bersama.

“Kalau kami sendiri tidak bisa, kami butuh bantuan dari peserta dalam hal ini bapak-ibu parpol dan semua stakeholders. Sukses Pemilu adalah sukses kita bersama. Dengan demikian, kita akan saling bergandeng tangan untuk satu tujuan yaitu sukses Pemilu 2024,” tukasnya. (SM)

Baca Juga:  KPU Manokwari Mulai Distribusikan Logistik Pilkada

Pos terkait