MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari menjamin para pemilih yang berstatus positif, ODP dan PDP covid-19 atau Corona bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Manokwari tahun 2020.
ketua KPU Manokwari, Abdul Muin Salewe saat diwawancarai mengatakan selama pemilih tersebut terdaftar dalam DPT maka tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
“Jika yang bersangkutan terdata sebagai pemilih tetap punya hak untuk memilih. Tetap dijamin untuk menyalurkan hak suara,” jelas Muin, saat ditemui dikantor KPU Manokwari, Jumat (19/6/2020).
Terang Muin, KPU Manokwari akan mempunyai TPS berjalan sehingga saat pemilihan petugas yang sduah dilengkapi APD lengkap akan mendatangi baik Rumah Sakit maupun tempat karantina.
“Akan ada petugas yang menggunakan APD lengkap mendatangi baik Rumah Sakit maupun tempat karantina agar pemilih positif, ODP dan PDP Covid-19 bisa menggunakan hak suaranya. Petugas lengkap dengan APD sehingga tidak terpapar covid-19,” tambahnya.
Sebelumnya, telah diputuskan pelaksanakaan Pilkada serentak 2020 dilaksanakan 9 Desember 2020. (SM)