Tahapan Pilkada Dilanjutkan, KPU Hapus Kegiatan terkait Pengumpulan Massa

KPU Kabupaten Manokwari mensosialisasikan PKPU Nomor Tahun 2020 di aula kantor KPU Manokwari. (Foto:SM7)

MANOKWARI – Menandai dilanjutkannya tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada), KPU Kabupaten Manokwari mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sesuai aturan tersebut, penyelenggaraan pilkada tetap mempedomani protokol kesehatan akibat pandemik Covid-19.

Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Abdul Muin Salewe, mengatakan, dengan dilanjutkannya tahapan pilkada, KPU membutuhkan anggaran untuk pengadaan alat pelindung diri (APD). Kebutuhan terkait pelaksanaan pilkada di tengah pandemik Covid-19 ini pun sudah disampaikan kepada KPU RI.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, menurut Salewe, ada sejumlah kegiatan yang terkait pengumpulan massa dihapus oleh KPU.

“Seperti semula diagendakn ada kampanye damai, karnaval, dan jalan santai sambut pilkada. Semua kegiatan itu berkaitan dengan pengumpulan massa. Namun karena pandemik Covid-19, kegiatan pengumpulan massa dihindari. Oleh karena iru, KPU menghilangkan itu, kegiatan-kegiatan yang terkait dengan pengumpulan massa,” ujarnya usai sosialisasi di kantor KPU Kabupaten Manokwari, Jumat (19/6/2020).

Sosilisasi itu dihadiri oleh pimpiman partai politik. Hadir juga Kapolres Manokwari dan Ketua Bawaslu Manokwari.

Sesangkan di untuk kampanye, menurut dia, tetap selama 71 hari. Namun, lebih dititikberatkan pada kampanye virtual.

“Sebab, kampanye konvensional dengan pengumpulan massa tidak sesuai dengan protokol kesehatan,” sebutnya.

Salewe mengatakan nantinya ada regulasi yang mengatur tentang kampanye. Akan tetapi, dia memperkirakan bahwa kemungkinan besat kampanye bukan di luar gedung.

Baca Juga:  Dedikasi dan Kinerja Membawa PADI Menuju Jilid II

“Mungkin kampanye terbatas, melalui media sosial, menggunakan media daring. Nanti akan ada juknisnya kampanye seperti apa. Tapi yang jelas, pada masa pandemik Covid-19 ini tidak bisa menerapkan kampanye konvensional,” tukasnya. (SM7)

Pos terkait