MANOKWARI – KPU Kabupaten Manokwari menyosialisasikan pembentukan badan adhoc dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), Senin (07/11/2022). Sosialisasi menghadirkan stakeholders terkait untuk mengetahui tahapan dan tata cara pendaftaran badan adhoc menggunakan aplikasi SIAKBA.
Komisioner KPU Kabupaten Manokwari, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia, Fahry Rafli, S.Pt mengatakan KPU Kabupaten Manokwari melakukan sosialisasi terkait pembentukan badan adhoc yaitu PPD, PPS di Kabupaten Manokwari dengan mengundang beberapa stakeholders seperti Kesbangpol, Bawaslu, Kodim, Polres, semua distrik, semua kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat, untuk mengetahui tahapan pembentukan badan adhoc.
Menurutnya, tahapan pembentukan PPD dimulai 15 November 2022 sampai 1 Januari 2023 dan masa kerja mulai 2 Januari hingga 1 april 2024. Sedangkan untuk PPS, mulai 1 Desember 2022 sampai 15 Januari 2023. Sementara masa kerja dari 16 Januari 2023 sampai 1 April 2024.
“Untuk syarat-syarat yakni warga negara Indonesia; minimal 17 tahun; setia pada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, Bhineka Tunggal Ika, Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan RI; mempunyai integritas, pribadi yang jujur dan adil; tidak menjadi anggota Parpol; berdomisili di wilayah PPD; mampu secara jasmani dan rohani; berpendidikan minimal SMA atau sederajat; tidak pernah dipenjara,” ujarnya.
Dia mengatakan, Kabupaten Manokwari memiliki sembilan distrik, sehingga dibutuhkan 45 orang PPD karena setiap distrik membutuhkan lima orang PPD. Untuk PPS dibutuhkan setiap kampung sebanyak tiga orang, sehingga dibutuhkan 519 orang PPS.
Selain pembentukan badan adhoc, menurut dia, KPU Manokwari juga menyosialisasikan penggunaan aplikasi SIAKBA dalam penerimaan badan adhoc.
“Tadi kita juga sudah simulasikan bagaimana mendaftar. Untuk masyarakat yang berniat atau berminat menjadi anggota PPD dan PPS serta KPPS, pada Pemilu 2024 perlu diketahui bahwa KPU akan menerima pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA,” ungkapnya.
Akan tetapi, lanjutnya, untuk mendaftar lewat aplikasi SIAKBA, maka langkah awal yang harus memiliki adalah nomor HP aktif, dan e-mail aktif. Sebab e-mail itu harus didaftarkan menggunakan nomor HP yang aktif.
“Aplikasi ini sangat membantu karena untuk yang tinggal jauh tidak perlu ke KPU untuk mendaftar. Cukup dengan HP dan beberapa dokumen yang difoto dan diupload sudah bisa mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu. Untuk yang belum mengerti tentang aplikasi SIAKBA boleh datang ke kantor KPU untuk dibantu bagaimana tata cara mendaftar,” terangnya.
Dia menambahkan, sosialisasi tadi merupakan sosialisasi awal karena biasanya pada setiap tahapan KPU mengeluarkan PKPU maupun Juknis.
“Kami masih menunggu Juknis dan PKPU terbaru tapi jika belum ada berarti kami memakai PKPU lama yang masih berlaku,” pungkasnya. (SM7)