KPU Tetapkan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu 2024

Ist.

MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum KPU secara serentak menggelar peluncuran Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024. Acara peluncuran digelar serentak melalui virtual live kanal Youtube milik KPU.

Everta Deputi Bidang Kehumasan KPU RI, dasar sesuai keputusan KPU nomor 21 Tahun 2022 tentang hari dan tanggal Rabu 14 Februari 2024 pemungutan suara

Bacaan Lainnya

“Pemilu Umum Serentak digelar pada Tanggal 14 Februari 2024,” kata Deputi Bidang Kehumasan KPU RI Everta, Senin (14/02/2022).

Ketua KPU Republik Indonesia, Ilham Syahputra mengatakan, saat ini KPU terus menyiapkan regulasi dan infrastruktur menuju Pemilu Tahun 2024

“KPU tetap membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, misalnya akurasi daftar Pemilih tetap tentu berkordinasi dengan Dinas Kependudukan catatan sipil,” kata Ilham Syaputra.

Hasil pemilu menentukan roda pemerintahan lima tahun kedepan, diharapkan muncul pemimpin legislatif yang baik ini tentu dimulai dengan penyelenggaraan pemilu yang baik.

“Kami berharap penyelenggara pemilu periode berikutnya bisa menjalankan landasan yang kami buat, misalnya sistem informasi rekapitulasi,” katanya.

Terkait membantu infrastruktur Jaringan telekomunikasi, Kementrian Kominfo berkomitmen untuk membantu KPU.

Peluncuran Hari dan Tanggal Pemilihan Umum secara serentak dihadiri Perwakilan Kementerian dan Lembaga, juga turut diikuti Forkopimda Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia serta Pimpinan dan Anggota KPU dan Bawaslu tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota seluruh Indonesia.

Di Papua Barat, digelar secara daring yang terpusat di Swiss-Belhotel dengan menghadirkan perwakilan stakeholder Pemerintahan dan Perwakilan Pimpinan Partai Politik di Papua Barat. (SM)

Baca Juga:  Bawaslu : Like dan Komentar Postingan Bacalonkada di Medsos, Akan Dipanggil

Pos terkait