Lantik Kadis Dukcapil, Bupati Hermus Berharap Bantu Pimpinan Wujudkan Cita-cita Pembangunan Kabupaten Manokwari

LANTIK KADIS DUKCAPIL: Bupati Manokwari, Hermus Indou, melantik Rustam Efendi sebagai Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Manokwari, Kamis (15/09/2022).

MANOKWARI – Rustam Efendi resmi menduduki jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) Kabupaten Manokwari setelah dilantik oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou, Kamis (15/09/2022). Sebelumnya Rustam yang merupakan Sekretaris KPU Kabupaten Manokwari ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Dukcapil.

Usai pelantikan, Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengataka bahwa pelantikan Kepala Dinas Dukcapil Manokwari mengalami keterlambatan meski sudah lolos seleksi jabatan. Keterlambatan itu lantaran sesuai aturan yang berlaku harus ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

Bacaan Lainnya

“Karena proses rekrutmen dan hasilnya yang telah kita dapatkan dalam seleksi jabatan tinggi pratama pada beberapa waktu lalu harus kita konsultasikan untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Dalam Negeri. Kita bersyukur hasil konsultasi dan juga koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait kepala dinas Dukcapil Kabupaten Manokwari disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian hari ini kita bisa melakukan pelantikan,” ujarnya.

Hermus mengapresiasi Rustam yang meski belum dilantik pun sudah bekerja maksimal. Karena itu, diharapkan pelantikan ini menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik dan lebih maksimal lagi.

“Kita berharap bahwa pelantikan pada sore hari ini akan memberikan motivasi yang ganda kepada Bapak Rustam Efendi untuk bekerja secara maksimal lagi,” ujarnya.

Hermus pun berharap Rustam Efendi membantu pimpinan daerah untuk mewujudkan cita-cita pembangunan di Kabupaten Manokwari yakni mewujudkan Kabupaten Manokwari menjadi pusat peradaban di Tanah Papua dan ibukota Provinsi Papua Barat yang beradab, religius, berbudaya, berdaya saing, inovatif, mandiri, dan sejahtera. (SM7)

Baca Juga:  TPU Pasir Putih Dipalang Pemilik Ulayat, Pemerintah Dituntut Rp 500 Juta

Pos terkait