Manokwari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat pengaktifan kembali Ketua merangkap anggota dan anggota KPU Papua Barat Daya periode 2023-2028.
Surat keputusan KPU RI bernomor 1710 tahun 2024 tersebut di tandatangani Ketua KPU RI dengan mengetahui sekjen KPU kepala Biro Hukum, Andi Krisna.
Dalam surat tersebut KPU RI memutuskan pengaktifkan kembali Ketua merangkap anggota dan anggota KPU Papua Barat Daya dan juga mengaktifkan kembali Andarias Daniel Kambu sebagai ketua merangkap anggota. Pengaktifan juga buat Alexander Duwit, Fatmawati, Jefry Kambu dan Muhamad Sirajajuddin sebagai anggota KPU Papua Barat Daya periode 2023-2028. (SM)