Lima Kontainer Bir “Transit” di Manokwari, Bupati Hermus: Kita Edukasi Masyarakat dan Mereview Perda Miras

Bupati Manokwari, Hermus Indou.

MANOKWARI – Bupati Manokwari, Hermus Indou, menanggapi temuan lima kontainer berisi Bir, yang “transit” di Kabupaten Manokwari menuju Bintuni. Menurut Hermus, pemerintah memberikan edukasi kepapda masyarakat dan mereview Perda Miras.

“Langkah-langkah edukasi kepada masyarakat sedang kita lakukan, termasuk kita akan mereview kembali Perda Miras,” tegasnya usai memantau pelaksanaan vaksinasi massal di GOR Sanggeng, Kamis (18/11/2021).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Perda Miras bukan untuk melarang, tetapi menertibkan.

“Perda Miras kita bukan untuk melarang, bukan. Jadi harus menertibkan. Jadi Perda Miras itu sasarannya kita tertibkan. Kalau melarang tidak bisa, susah,” tandasnya.

Sebelumnya, Kabag Hukum Setda Kabupaten Manokwari, Nuning Dwi Lestari megakui bahwa Perda Minuman Keras (Miras) sudah dibatalkan Bersama dengan lima Perda lain. Pembatalan itu tertanggal 21 Juni 2016.

“Pada 21 Juni 2016 ada enam Perda Kabupaten Manokwari yang dibatalkan. Perda-perda yang dibatalkan di antaranya Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Miras; Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah; Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan; Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil; serta Perda Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Menurut Nuning, sesuai peraturan, sebuah perda yang sudah dibatalkan bukan langsung tidak berlaku. Perda yang dibatalkan tidak berlaku jika dicabut. Pencabutan perda yang dibatalkan juga harus melalui perda.

Baca Juga:  1000 Lilin Dari Manokwari, Untuk Pemulihan Maluku

“Sesuai peraturan, sebuah perda kalau sudah dibatalkan otomatis dia bukan langsung tidak berlaku. Artinya sebuah perda lahir dan dicabut juga dengan perda. Dan selama ini pemda belum melakukan pencabutan karena dia harus dicabut juga dengan perda yang sama. Jadi memang perda itu ada, tetapi tidak bisa dilaksanakan,” tegas Nuning di ruang kerjanya, Selasa (02/11/2021) lalu.

DPRD, lanjut Nuning, sudah menginisiasi lahirnya perda baru menggantikan Perda Miras. Akan tetapi terkendala karena ada pembahasan RUU di DPR RI.

“Artinya, jangan sampai sudah menetapkan perda baru muncul peraturan baru yang bertentangan dengan peraturan yang di atasnya, maka harus diubah lagi. Karena itu, kemungkinan masih menunggu (peraturan terbaru),” tukasnya. (SM7)

Pos terkait