JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penyidikan dengan melengkapi berkas perkara suap dan gratifikasi tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Lembaga Antirasuah itu akan menyerahkan berkas perkara dan tersangka dari tim penyidik kepada jaksa KPK hari ini.
“Hari ini diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka Lukas Enembe dan barang bukti dengan dari Tim penyidik kepada Jaksa KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (12/5/2023).
Ali mengatakan penyerahan tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara, baik syarat formil maupun materiil perkara Lukas sudah lengkap.
“Terkait kasus penerimaan suap dan gratifikasi,” tuturnya.
Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Gubernur nonaktif itu diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Baca Juga: Terkait Kasus Lukas Enembe, KPK Garap Plh Gubernur Papua
Suap tersebut juga disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintahan Provinsi di Papua.
KPK juga menduga Lukas menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. Akan tetapi, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Teranyar, KPK kembali menjerat Lukas dan Rijatono dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lembaga Antirasuah juga sudah menyita salah satu aset, yakni hotel milik Lukas senilai Rp40 miliar.(*)