Manokwari Terapkan PPKM Level 3, Rumah Ibadah Dibuka dengan Pembatasan 25 Persen

Sekda Kabupaten Manokwari, Henri Sembiring.

MANOKWARI – Pemkab Manokwari menurunkan level penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari PPKM Level 4 menjadi Level 3. Hal ini berdasarkan Instruksi Bupati Manokwari tertanggal 26 Juli 2021. PPKM Level 3 ini berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Sekda Manokwari, Henri Sembiring, menjelaskan sesuai instruksi bupati tersebut terdapat perubahan, mana rumah ibadah boleh dibuka kembali. Namun hanya bisa diisi 25 persen dari total kapasitas.

Bacaan Lainnya

“Jadi solat lima waktu sudah bisa, gereja sudah bisa, pura juga sudah bisa, tapi hanya 25 persen,” ujar Sembirng di ruang kerjanya, Rabu (28/7/2021).

Penurunan level PPKM dari level 4 ke level 3, salah satunya karena angka penularan Covid-19 turun dan angka kesembuhan tinggi. Namun yang masih menjadi kendala yakni daya tamping rumah sakit yang kini masih sangat terbatas.

“Jadi kelonggaran kita setengah hati-hati, jadi mohon kepada seluruh masyarakat untuk mengerti,” ungkapnya.

Menurut Sembiring, turunnya angka penularan dan tingginya angka kesembuhan merupakan hasil dari penerapan PPKM level 4. Data semalam, katanya, angka kesembuhan mencapai 600-an orang.

Selama penerapan PPKM Level 3, lanjut Sembiring, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa dibuka dengan pengetatan protokol kesehatan. Sedangkan untuk usaha kuliner masihh belum diizinkann untuk makan di tempat.

“Untuk PKL kuliner, masih tetap tidak bisa makan di tempat. Karena di situ orang yang membeli tertular, risiko yang penjual. Baru yang menjaul sudah terpapar dia bisa membagikan makanan dengan Covid. Jadi kita masih tetap rumah makan itu pukul 08.00-17.00 WIT. PKL malam dari pukul 17.00-20.00 WIT. Jadi itu kalau untuk PPKM level 3,” tukasnya. (SM7)

Baca Juga:  Clinton Berharap Pemprov dan KONI Papua Barat Perhatikan Petinju Hadapi Pra PON

Pos terkait