MANOKWARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Barat gencar memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan lem aibon. Upaya itu ditindaklanjuti dengan surat edaran kepada pemilik-pemilik tempat usaha di kota Manokwari yang menjual lem aibon.
Pemberian surat edaran terkait lem aibon ini sudah di rencanakan sejak lama. Hal ini karena banyaknya laporan sehingga BNNP Papua Barat memandang penting untuk segera melakukan pencegahan. Sebab, jika dibiarkan maka akan berakibat buruk terhadap masa depan generasi muda bangsa terutama generasi papua.
“Aksi ini sudah direncanakan lama, dan dari hasil pantauan kita serta laporan masyarakat rupanya masih banyak anak-anak yang jadi tukang parkir, menyalahgunakan aibon,” ujar Maman Permana, Kepala Bagian Umum BNNP Papua Barat, Jumat (20/11/2020)
“Bahkan kemarin itu, kita dapati ada anak yang mengkonsumsi ganja. Atas dasar itu, maka kita bagi surat edaran ini,” tambahnya.
Lanjut Maman, surat edaran yang diberikan kepada pemilik toko bertujuan mengingatkan jika lem aibon yang dijual disalahgunakan oleh pembeli terutama anak-anak maka bisa berdampak buruk. Sebab lem aibon merupakan langkah awal untuk para generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang seperti narkoba.
“Tujuan kita yang pertama itu, untuk mengingatkan pemilik toko bahwa anak-anak itu adalah tanggung jawab kita bersama. Jadi kita kasih surat edaran untuk aktif bersama mencegah penyalahgunaan narkoba termasuk lem aibon,” terang Maman.
Tidak hanya membagikan surat edaran kepada pemilik toko, namun BNNP Papua Barat dengan rasa peduli menyambangi para tukang parkir yang notabenenya merupakan anak dibawa umur, untuk di data dan diberikan edukasi agar tidak menggunakan lem aibon.
“Kita juga melakukan pendataan terhadap anak-anak yang jadi tukang parkir yang berpotensi menyalahgunakan lem aibon dari hasil pendapatan mereka. Kedepan kami akan mengajak jajaran Pemda Manokwari, untuk bersama-sama melakukan penertiban terhadap anak-anak penyalahgunaan lem aibon di Manokwari,” tutup Permana. (SM3)