MANOKWARI – Pemkab Manokwari sudah mengeluarkan pengumuman tidak lagi menerbitkan surat pengantar atau rekomendasi perjalanan bagi masyarakat. Namun, masih ada juga masyarakat yang datang mengurus surat pengantar di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari.
“Masih banyak (yang datang meminta surat pengantar), tapi kita sudah berikan pemahaman dan masyarakat juga sudah tahu yang tidak urgen sekali memang saya tidak keluarkan surat pengantar atau rekomendasi,” kata Komandan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari, Aljabar Makatita, di kantor Bupati Manokwari, Rabu (29/4/2020).
Menurutnya, tidak lagi diterbitkannya surat pengantar perjalanan karena jika warga bepergian ke zona merah dan kembali ke Manokwari bisa saja “membawa” virus tersebut.
“Artinya apa, dia pergi ke daerah merah nanti dia balik lagi ke kita, kita tahu apa yang nempel di badannya. Kita kan tidak tahu. Sementara penderita Covid-19 di kita mulai meningkat,” seburnya.
Warga bepergian ke daerah merah dan balik ke Manokwari, lanjut Makatita, sudah termasuk kategori orang dalam pemantauan (ODP). Oleh karenanya, harus mengisolasi diri selama 14 hari.
“Tidak boleh keluar rumah dan tidak boleh beraktivitas di luar rumah. Makanya terima kasih untuk para supir angkutan lintas kabupaten yang sudah paham, dan masyarakat juga sudah diberikan pemahaman. Yang tidak urgen sekali kami tidak kasih surat pengantar untuk bepergian,” tandasnya. (SM7)