MANOKWARI – Karyawan yang dirumahkan akibat pandemik COVID-19 mendapat perhatian dari Pemkab Manokwari. Saat ini, Pemkab Manokwari melalui Bagian Perekonomian Daerah (Perekda) serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menginventarisir semua karyawan yang dirumahkan lengkap dengan alamatnya.
“Jika tidak mengetahui alamatnya, bisa meminta dari perusahaan tempatnya bekerja,” ujar Sekda Kabupaten Manokwari, Aljabar Makatita kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (29/4/2020).
Pemkab, kata Makatita, perlu menginventarisir para karyawan yang dirumahkan karena mereka juga perlu mendapat perhatian.
“Apakah itu nanti ada bantuan berdasarkan kartu tenaga kerja, tapi itu harus daftar secara online. Makanya nantinya teknisnya ada di Dinas Nakertrans,” sebutnya.
Pemkab Manokwari, lanjut Makatita, juga berkoordinasi dengan Pemprov Papua Barat. Sebab, ada bantuan juga dari provinsi yang disampaikan ke kabupaten untuk dilanjutkan kepada mereka yang dirumahkan.
“Jadi sementara ini data sedang kita kumpulkan supaya bisa kena sasaran. Sementara untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) disalurkan melalui dinas sosial,” tukas Makatita. (SM7)