MANOKWARI, – Masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor diimbau memanfaatkan kesempatan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program penghapusan denda keterlambatan inni berlaku hingga 31 Oktober 2023.
Kepala UPT Samsat Manokwari, Septinus Ullo, mengatakan, saat ini Samsat Manokwari melaksanakan program penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen.
“Jadi kita harapkan masyarakat ambil bagian dalam momen ini. Penghapusan denda membantu masyarakat yang merasa berat dengan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan. Karena mereka mungkin merasa berat, maka dengan penghapusan ini akan meringankan mereka (masyarakat) punya pembayaran pajak,” ungkap Ullo di kantornya, Senin (28/8/2023).
Menurut Ullo, hanya denda keterlambatan saja yang dihapus, sedangkan pokok pajak kendaraan bermotor tetap dibayar. Dia menjelaskan, setiap keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan. Denda itulah yang dihapus, sedangkan pokok pajak tetap dibayarkan pemilik kendaraan.
“Program penghapusan denda keterlambatan diberlakukan sampai 31 Oktober 2023. Kita harapkan kalau bisa diperpanjang lagi,” ungkapnya.
Ullo menambahkan, membayar pajak kendaraan penting karena jalan yang dilalui kendaraan dibangun dengan menggunakan anggaran daerah dan negara. Anggaran untuk membangun jalan itu sumbernya dari pajak yang dibayarkan masyarakat, termasuk pajak kendaraan bermotor. (SM7)