Mau Pindah Memilih??? Begini Cara Mengurus Pindah Memilih Pada Pemilu 2024

Mengurus pindah memilih
Ilustrasi

MANOKWARI, – Daftar Pemilih Tetap (DPT) umumnya ditetapkan berdasarkan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, tidak semua pemilih dapat memberikan suaranya pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena beberapa alasan tertentu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri memfasilitasi pemilih yang ingin pindah TPS karena faktor domisili. Nantinya, pemilih yang pindah ini akan dimasukkan di dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Bacaan Lainnya

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Dara Pemilih sebagaimana telah diubah pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 55 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan, Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 15 Januari 2024

Adapun alasan dengan keadaan tertentu sebagai berikut:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara:
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan Kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau pantai rehabilitasi;
  • Menjalani rehabilitasi narkoba;
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • Tugas belajar/menempuh Pendidikan menengah atau tinggi;
  • Pindah domisili;
  • Tertimpa bencana alam; dan/atau
  • Bekerja diluar domisilinya.

Setelah tanggal 15 Januari 2024 hingga selambat-lambantnya 7(tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 7 Februari 2024 pemilih dapat mengurus pindah memilih sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII//2019 dengan ketentuan sebagai berikut :

1.Pemilih yang sakit.

  1. Pemilih yang tertimba bencana.

3.Pemilih yang menjadi tahanan

  1. Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

Cara Pindah Memilih

Untuk mengurus pindah memilih, pemilih yang telah terdaftar dalam DPT dapat mengikuti prosedur berikut ini:

Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Distrik (PPD) atau KPU Kabupaten Setempat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan dan memasukkan pemilih ke Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
Pemilih memperoleh formulir A-Surat Pindah Memilih dari KPU

Dokumen Persyaratan Pindah Memilih

Dokumen alat bukti pendukung alasan pindah memilih berupa:

No Alasan Pindah Memilih Dokumen Bukti Dukung  
1 Menjalankan tugas di tempat lain pada saat  hari pemungutan suara Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi  atau perusahaan dan cap basah  
2 Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanankesehatan dan keluarga yang mendampingi Surat keterangan riwayat inap dari rumah  sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan  pendamping  
3 Penyandang disabilitas yang menjalani  perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi Surat keterangan dari panti sosial atau panti  rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi  atau perusahaan dan cap basah
4 Menjalani rehabilitasi narkoba Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi  narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap  basah
5 Menjadi tahanan di rumah tahanan atau  lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang  sedang menjalani hukuman penjara atau  kurungan Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan
6 Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah
7 Pindah domisili Fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
8 Tertimpa bencana alam Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan  dari media massa
9 Bekerja diluar domisilinya Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh  pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah  dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru

 

 

 

 

Pos terkait