MANOKWARI – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Manokwari, Senin (5/8) pukul 16.00 WIT berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (Miras) jenis Capt Tikus, dari KM. Sabuk Nusantara 96.
Kapolres Manokwari, melalui Kepala KSKP, dalam press releasenya, Kamis (8/8) menjelaskan bahwa, miras tersebut dipesan oleh pelaku berinisial MS (53) dari kota Bitung kemudian di titipkan ke kapal.
Miras yang telah dikemas dalam botol air mineral itu, dimasukan ke dalam kardus dan dibungkus dengan karung, sedangkan pelaku ikut dengan salah satu maskapai.
“Jadi barang ini pelaku beli dari Bitung, dan di titip di kapal. Sedangkan pelaku ikut dengan pesawat, dengan maksud mau menjemput, tapi kami duluan yang jemput,” ujar IPDA. Ahmad Shofyanto, S.Sos.
Setelah barang bukti diamankan, pelaku kemudian di hubungi oleh petugas, dan yang bersangkutan secara koperatif mendatangi Polsek untuk mempertanggung jawabkan perbuataannya.
Pelaku yang hanya berstatus ibu rumah tangga itu, kini mendekam di sel tahanan Polres Manokwari. Kini penyidik masih mendalami motif dari pelaku tersebut.
” Nanti akan di dalami oleh penyidik, karena baru kemarin. Yang penting terpenuhi pasal dulu, baru kita periksa tambah lagi,”jelasnya.
128 botol minuman keras tersebut, dapat di setarakan dengn harga Rp 30 juta lebih. Terhadap tersangka, dikenakan pasal 204 ayat 1 KUHP, dan pasal 135 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. (SM3)