RAJA AMPAT, WAISAI – Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) oleh Bappeda Kabupaten Raja Ampat dalam membahas draft rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dilaksanakan di aula kantor Bappeda Raja Ampat, Kamis (12/08/2021)
Musrenbang yang secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam tersebut, selain dihadiri sejumlah tamu undangan dengan penerapan Protokol Kesehatan (Protkes), pun dilaksanakan secara daring dengan menggunakan aplikasi Zoom yang diikuti oleh perwakilan LSM, Tokoh Masyarakat, Akademisi, juga fasilitator yang mendukung dan turut serta dalam merumuskan RPJMD tahun 2021-2026 Kabupaten Raja Ampat.
Draft rancangan RPJMD tahun 2021-2026 yang sebelumnya telah dibahas dalam Konsultasi Publik akhir bulan Juli lalu ini, sebelum dibahas lebih lanjut dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Raja Ampat, dalam Musrenbang kali ini dipaparkan melalui presentasi oleh Kepala Bappeda Kabupaten Raja Ampat, Abdul Rahman Wairoy dihadapan peserta Musrenbang. Dalam paparannya itu, secara ringkas, Abdul Rahman Wairoy menitik-beratkan pada Program Prioritas Pembangunan Kabupaten Raja Ampat tahun 2021-2026 yang berpedoman pada visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat.
Dimana dengan Visi, yakni Terbangunnya Industri Pariwisata dan Kelautan Secara Berkelanjutan Untuk Menopang Ekonomi Masyarakat. Dengan penjabaran misi, yakni Misi pertama adalah mewujudkan pertumbuhan ekonomi hijau yang inklusif bertumpu pada industri pariwisata dan industri kelautan. Misi kedua adalah mewujudkan pemerataan infrastruktur dan konektivitas wilayah berdasarkan mitigasi bencana. Lalu Misi ketiga adalah mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan. Kemudian Misi keempat adalah membentuk sumberdaya manusia berkualitas dengan pendekatan budaya dan ekologis sebagai pondasi daya saing daerah. Serta Misi kelima adalah mewujudkan transformasi birokrasi dan regulasi yang sederhana dengan berorientasi pada pelayanan publik berbasis e-govermment.
“Dan tentunya kami telah sinkronisasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan RPJMD tahun 2021 dan 2026 Provinsi Papua Barat, karena kebijakan kali ini periodisasinya disamakan sehingga butuh sinkronisasi agar tepat sasaran, tepat waktu dan tepat hasil,” jelas Abdul Rahman Wairoy.
Selain Program Prioritas Pembangunan Kabupaten Raja Ampat tahun 2021-2026 dengan leading sector Pariwisata dan Perikanan, draft rancangan RPJMD ini juga memuat 16 Indikator Kinerja Utama Pembangunan Kabupaten Raja Ampat tahun hingga kondisi akhir RPJMD pada tahun 2026 yaitu; Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 70,52. Tingkat Kemiskinan menurun hingga 16,55% Pertumbuhan Ekonomi naik hingga 7,50% Tingkat Pengangguran Terbuka menurun hingga 2,40%. Laju Inflasi mencapai 4,50%. Kemudian Pendapatan Perkapita Raja Ampat mencapai 11,7 Juta Rupiah. Indeks Gini Ratio 0,26. Indeks Williamson juga pada 0,26. Lalu Pertumbuhan PAD lebih dari 5% dengan Indeks Kepuasan Masyarakat predikat baik dan Opini BPK pada predikat WTP. Pada generasi muda, ditargetkan Rata-rata Lama Sekolah berkisar 8,50 tahun dengan Harapan Lama Sekolah 12.00 tahun. Serta target Umur Harapan Hidup (UHH) masyarakat meningkat hingga 66,04 tahun dengan Persentase Penduduk Stunting ditekan hingga mencapai 0,75% dan Pola Pangan Harapan (PPH) mencapai 37,50%.
Sebelum ditutup dan draft rancangan RPJMD ini diserahkan kepada DPRD Raja Ampat, Orideko Burdam menyampaikan agar pimpinan OPD yang program dan atau kegiatannya yang belum terakomodir dalam RPJMD, agar segera berkoordinasi dengan tim Bappeda Raja Ampat karena dalam 5 tahun kedepan, Rencana Strategis (Renstra) akan berpatokan pada RPJMD ini, sehingga ia berharap tidak lagi merencanakan program dan kegiatan ditengah jalan.
“Untuk Pimpinan OPD, segera berkoordinasi kalau program dan atau kegiatannya belum terakomodir. Agar nanti jangan ada perencanaan lagi ditengah jalan,” tegas Orideko Burdam.
Setelah dibahas dalam Musrenbang, draft rancangan RPJMD tahun 2021-2026 Kabupaten Raja Ampat kemudian ditandatangani oleh setiap unsur yang mewakili pemangku kepentingan dalam berita acara kesepakatan. (SM14)