SORONG – Penanganan kasus dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kota Sorong terus berlanjut. Pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berbasis pada pembuktian yang kuat, sembari menegaskan bahwa dugaan keterlibatan tersebut merupakan tindakan personal, bukan mewakili institusi.
Wakapolda Papua Barat Daya, Kombes Pol Semmy Ronny Thabaa, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi yang berkembang. Berdasarkan perintah pimpinan, tim internal yang terdiri dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah dibentuk untuk menginventarisasi nama-nama yang diduga terlibat.
“Dari 10 personil yang disebutkan dalam laporan publik, sejauh ini sudah ada 2 orang yang menjalani pemeriksaan klarifikasi melalui berita acara interogasi,” ujar Semmy dalam keterangan pers, Selasa (28/4/2026).
Ia menegaskan bahwa meskipun institusi tidak menutup perkara, pihaknya tidak akan menghakimi tanpa dasar hukum yang sah. Menurutnya, status keanggotaan Polri dari individu yang terlibat tidak serta-merta mencerminkan sikap atau kebijakan organisasi.
“Ini murni kegiatan personal, pribadi-pribadi mereka. Namun sebagai Wakapolda, saya pastikan tidak ada toleransi atas penyalahgunaan BBM subsidi yang merupakan kebijakan strategis negara,” tegasnya.
Semmy juga menekankan agar proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus tidak terganggu oleh intervensi atau opini publik. Transparansi menjadi kunci untuk menjawab keraguan publik terkait kasus yang menyita perhatian ini.
“Kejahatan akan semakin menjadi-jadi apabila orang-orang yang diberikan amanah justru ikut-ikutan menjadi jahat. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi semua pihak untuk memberantasnya,” tambahnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang sopir truk berinisial A di kawasan pergudangan PT Salawati pada 8 April 2026. Penyidik menduga praktik pengumpulan dan distribusi ulang BBM subsidi jenis Bio Solar telah berlangsung sejak Desember 2025. Selain sopir truk, penyidik juga memeriksa seorang ibu rumah tangga berinisial DBK yang diduga menampung BBM ilegal di gudang miliknya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka dan saksi, Jatir Yuda Marau, sebelumnya mengklaim adanya indikasi pungutan atau setoran rutin kepada oknum aparat. Nilai setoran disebut berkisar antara Rp7 juta hingga Rp20 juta per bulan sebagai imbalan perlindungan atas aktivitas ilegal tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh dugaan keterlibatan oknum masih sebatas klaim dan belum terbukti secara hukum. Proses penyelidikan terus berjalan dengan fokus pada penguatan alat bukti untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut. (SM)






