MANOKWARI – Tim Survey Pengadilan Tinggi Jayapura sejak Senin 14 Juni mendatangi Pengadilan Negeri Manokwari. Kedatangan tim survey berjumlah 5 orang yang di ketuai oleh Hakim Tinggi Antonius Simbolon, S.H., M.H itu rupanya untuk melakukan monitoring serta evaluasi pelayanan publik di Pengadilan Negeri Manokwari, dalam rangka menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani.
Antonius Simbolon,S.H., M.H yang ditemui disela-sela kunjungannya mengatakan bahwa survei dan monitoring ini guna memastikan pelaksanaan tugas-tugas di pengadilan tingkat pertama berjalan dengan baik, salah satunya mendorong tingkat kepercayaan diri pegawai (Hakim dan staf pengadilan) untuk memberikan pelayanan yang maksimal dan tidak mencoba melakukan praktek KKN.
“Dalam pengawasan ini kita mendorong komitmen bagi semua stakholder mulai dari pimpinan sampai ke staf, untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai pencari keadilan. Dan juga mendorong untuk meningkatkan harapan terciptanya aparatur yang bersih dari KKN,” ujar Antonius, Kamis (17/6/21).
Kata Antonius, pengadilan tidak serta merta menjadi sosok yang menakutkan bagi masyarakat sebagai pencari keadilan, melainkan pengadilan harus membuka diri dengan segala kritikan dan koreksi dari masyarakat, sehingga kualitas dan mutu jejaring pengadilan menjadi lebih baik.
Beberapa point yang menjadi atensi dalam melakukan monitoring dan evaluasi selama kurun waktu 4 hari ini adalah tentang ide perubahan, managemen tata laksana, peningkatan sumber daya manusia serta penguatan pengawasan secara internal.
“Jangan sampai orang datang ke pengadilan menjadi takut, jadi sedapat dan sebisa mungkin dilayani dengan baik dan orang mendapat kepuasan itu,” tandasnya.
Sebagai layanan dalam memberikan keadilan tingkat pertama, Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Sonny A. Laoemoery mengaku bahwa berbagai upaya salah satunya pembagian zona layanan yang bertujuan untuk menangkal adanya upaya gratifikasi antara masyarakat sebagai pencari keadilan dengan seluruh staf di Pengadilan Negeri Manokwari.
Dirinya menambahkan, layanan umum di Pengadilan Negeri Manokwari saat ini dibagi menjadi 4 zonasi yakni zona internal yang mana zona tersebut hanya diwajibkan bagi aparatur dilingkup pengadilan. Selain itu zona pelayanan terpadu satu pintu yang telah di lengkapi dengan layanan protokol Kesehatan serta layanan bagi para pencari keadilan dengan kondisi khusus (disabilitas). Pada zona ketiga yakni Pengadilan Negeri Manokwari juga memiliki ruang tamu terbuka yang berada tepat di depan ruang sidang utama yang berfungsi sebagai transparansi dalam mencari keadilan tanpa adanya gratifikasi atau suap. Sementara untuk zona keempat yakni ruang public yang adalah ruang siding utama untuk penyelesaian perkara.
“Setiap pelayanan kami bahkan ada audio anti gratifikasi kami setiap 2 jam sekali berbunyi untuk mengingatkan kepada masyarakat agar tidak berhubungan dengan aparatur kamu memberikan tip atau sogok. Saat ini juga tidak sembarang lagi orang masuk keluar di ruangan keraj kami,” ungkap Sonny. (SM3)