Pegawai Kantor Disdukcapil Manokwari Palang Kantornya, Ini Penyebabnya

Pintu utama Kantor Disdukcapil Manokwari yang dipalang

MANOKWARI – Pintu Utama Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dukcapil Kabupaten Manokwari dipalang sejak Kamis (30/6/2022). Buntut dari pemalanggan itu, pelayanan tidak berjalan seperti biasanya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari, Rustam Efendi dikonfirmasi, Sabtu (03/7/2022) membenarkan ihwal tersebut,

Bacaan Lainnya

“Bener pelayanan sejak Kamis tidak normal, karena ada pemalangan,” ucap Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Manokwari.

Rustam menjelaskan, pemalangan dan penutupan pelayanan umum bagi masyarakat yang dilakukan pegawai Dukcapil Manokwari, merupakan bentuk solidaritas

“Terkait dengan penutupan layanan masyarakat dikantor dukcapil Manokwari adalah sebagai bentuk solidaritas oleh teman-teman kami di kantor, karna salah satu teman kami ditetapkan sebagai tersangka di Polres Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT),” kata Rustam

Menurutnya sangkaan yang dialamatkan Penyidik Polres kepada Pegawainya dinilai tidak mendasar berdasarkan pemahaman mereka,

“Yaitu adanya permohonan SKPWNI oleh Seorang istri yang berdomisili d Manokwari kemudian yang bersangkutan (sang istri) kemudian ke Kupang NTT, nah dari Kupang (istri) memohon pindah dari Manokwari melalui kantor Dukcapil Kabupaten Kupang dengan Mengisi permohonan pindah ke Kupang di atas materei 6000 yang mana dalam permohonan tersebut sang istri juga turut memindahkan suami dan anaknya ke Kupang,” katanya

Hal tersebut kemudian melalui Petugas Dukcapil Kabupaten Kupang menghubungi Petugas Dukcapil Kabupaten Manokwari. Setelah mempelajari permohonan tersebut, maka pihak Dukcapil Manokwari merespon dengan melayani permintaan SKPWNI atas nama istri, suami dan anaknya ke Kupang.

“Kemudian suami yang bersangkutan lapor ke Polres Kabulaten Kupang, menurut pihak penyidik Polres Kupang bahwa Petugas Dukcapil Kupang dan Manokwari dianggap melanggar ketentuan pidana sehingga menetapkan Petugas Dukcapil Kabupaten Kupang dan Manokwari sebagai tersangka,” katanya.

Baca Juga:  Aspirasi Diterima Dengan Baik, Aksi Demo di Kantor Bupati Berlangsung Tanpa Anarkis

Menurut Rustam hal itu membuat ASN yang bekerja Dukcapil Kabupaten Manokwari merasa terganggu dan tidak nyaman melayani permohonan masyarakat terutama permintaan pindah maupun masuk Manokwari

Padahal menurut Rustam, regulasi di bidang Dukcapil baik UU, (Undang-undang) maupun PP (Peraturan Pemerintah ) dan Permendagri menyatakan bahwa warga masyarakat yang ingin pindah di datang oleh Pemohon baik suami maupun istri dapat di layani permohonan tersebut tanpa harus meminta persetujuan suami ataupun istri.

“Karena kami tidak boleh masuk ke ranah privasi atau urusan keluarga mereka” ucapnya.

Hingga saat ini pintu gerbang kantor masih dipalang, Kepala Dinas memastikan Senin pekan pelayanan sudah kembali normal. (SM)

Pos terkait