MANOKWARI – Dalam menjalankan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni, BPJS Kesehatan Cabang Manokwari menggelar forum komunikasi, kemitraan, dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan Kabupaten Teluk Bintuni. Kegiatan yang kedua kalinya di 2020 ini dilaksanakan di Teluk Bintuni belum lama ini.
Dalam sambutannya, Asisten II Setda Kabupaten Bintuni, I. B. Putu Suratna menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan Program JKN-KIS dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan program kerja Bupati Teluk Bintuni yaitu mewujudkan masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni yang maju, produtif, dan berdaya saing.
“Perlu komitmen dari para pemangku kepentingan agar hal-hal yang menjadi masalah bisa segera ditindaklanjuti pada pertemuan selanjutnya. Masing-masing dari kita harus melaksanakan peran dengan optimal untuk menindaklanjuti permasalahan yang telah ada, sehingga pelaksanaan Program JKN-KIS bisa terlaksana dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat di Teluk Bintuni ini,” tegas Putu.
Dalam forum tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Meryta Oktaviane Rondonuwu menyampaikan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 serta membahas tentang pelaksanaan program pencapaian kepesertaan JKN-KIS, kepatuhan kepesertaan, serta kemitraan dengan fasilitas kesehatan di Kabupaten Teluk Bintuni.
“Mengingat pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020, tentunya dibutuhkan perhatian khusus dari pemerintah daerah terkait pelaksanaan JKN-KIS di lapangan. Hal ini dapat bahan pengambilan kebijakan ke depannya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni,” ujar Meryta, Selasa (18/8/2020).
Pada forum tersebut juga dibahas mengenai validasi data peserta JKN-KIS, jalannya proses rekrutmen dan kepatuhan peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha, serta upaya-upaya dalam peningkatan pelayanan di fasilitas kesehatan. (SM7)