Pelanggaran Berpotensi Meningkat, Bawaslu Papua Barat Ajak Masyarakat Awasi Netralitas ASN di Pilkada

Ilustrasi pelanggaran ASN

Manokwari – Pada Pileg dan Pilpres 2014, Bawaslu Papua Barat menindaklanjuti dan merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan sanksi kepada dua ASN karena melanggar netralitas pada pelaksanaan Pemilu.

Bawaslu Papua Barat mengajak masyarakat, stakeholders, dan organisasi kemasyarakatan untuk membantu melakukan pengawasan karena ada kemungkinan tren pelanggaran netralitas ASN akan meningkat pada Pilkada serentak 2024.

Bacaan Lainnya

Komisioner Bawaslu Papua Barat, Noberthus, mengatakan terkait netralitas ASN pada Pileg dan Pilpres 2024 ada dua laporan yang ditangani Bawaslu lalu ditindaklanjuti dan memberikan rekomendasi kepada KASN untuk memberikan sanksi kepada dua ASN yang terlibat politik praktis.

Ilustrasi pelanggaran ASN

Dua ASN tersebut yaitu satu ASN di Pemprov Papua Barat dan satu ASN di kabupaten Teluk Bintuni.

“Dua kasus itu sudah dikeluarkan rekomendasi oleh KASN kepada pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini kepala daerah bersangkutan untuk menjatuhkan sanksi kepada dua ASN tersebut,” ungkapnya, Selasa (30/7/2024).

Selain itu ada kasus yang prosesnya tidak melalui KASN yakni terkait dengan tindak pidana Pemilu, sehingga prosesnya melalui Gakumdu.

“Sudah disidang dan putusannya sudah ada, putusan hukumnya penjara terhadap ASN yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. Itu salah satunya ASN di Teluk Wondama,” sebutnya.

Bawaslu Papua Barat pun menyiapkan langkah antisipasi terkait netralitas ASN di Pilkada 2024.

“Kita libatkan stakeholders terkait dan organisasi kemasyarakatan untuk terlibat dalam pengawasan terhadap ASN yang ikut atau yang mau melibatkan diri dalam momen Pilkada karena kekuasaan ini daya tariknya bagi ASN cukup kuat karena mereka mencari jalan pintas untuk jabatan dan kedudukan dalam politik.

Baca Juga:  Ikut Sosialisasi Kepala Kampung Diharapkan Jadi Role Model Aktualisasi Nilai Bela Negara

Justru itu kita minta dukungan dan kekuatan masyarakat untuk mengawasi ASN dalam proses pemilihan,” paparnya.

Mengenai apa yang tidak boleh dilakukan ASN ketika sudah ada penetapan calon kepala daerah-wakil kepala daerah oleh KPU, dia katakan, diwaspadai adalah bentuk dukungan yang ditunjukkan melalui foto bareng atau kode apapun sebagai bentuk dukungan terhadap calon tertentu.

“Karena kontestasi Pilkada ini hubungan emosionalnya lebih dekat dan peluang konfliknya lebih dekat. Kalau dulu pemilu calon presiden atau calon anggota DPR, itu hubungan emosionalnya agak jauh kalau pilkada ini hubungannya dekat. Jadi nuansa politiknya juga kental. Itu yang perlu diwaspadai. Untuk ASN karena ini menyangkut jabatan, menyangkut kedudukan, ini berlomba-lomba. Justru itu kita mengantisipasi bahwa ada peluang, ada tren netralitas ASN ini meningkat di pilkada. Di pemilu agak rendah, di pilkada ini rennya meningkat. Itu yang perlu kita antisipasi,” tukasnya. (SM)

Pos terkait