MANOKWARI – Setelah ditutup sementara selama tiga hari, pelayanan tatap muka di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari dibuka kembali, Kamis (8/7/2021). Meski telah dibuka kembali, jam pelayanan dibatasi dan protokol kesehatan (prokes) diterapkan secara ketat.
Plt. Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Kabupaten Manokwari, Umrah Nur, mengatakan pelayanan tatap muka telah dibuka kembali dengan melaksanakan prokes yang ketat. Sementara tujuh staf yang terkonfirmasi Covid-19 masih dirumahkan dan belum diperbolehkan berkantor.
Selain melaksanakan prokes secara ketat, menurut Umrah, jam pelayanan juga dibatasi hanya mulai pukul 08.00-14.00 WIT. Staf yang berkantor pun dibatasi sesuai dengan Instruksi Bupati Manokwari tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro yakni hanya 50 persen.
50 persen staf yang tidak berkantor, katanya, bekerja dari rumah (work from home/WFH). Karena itu, wajib pajak diharapkan memanfaatkan fasilitas pelaporan pajak secara online agar tidak perlu ke kantor Bapenda. Dengan demikian bisa mengurangi penyebaran Covid-19.
“Kami dukung dan berharap dengan pemberlakukan WFH, Bapenda bisa meminimalisir staf yang terjangkit Covid,” ujar Umrah.
Dia mengemukakan, pada hari pertama dibuka kembali, banyak wajib pajak yang dating ke kantor Bapenda. Hanya saja, pelayanan payment point belum dibuka Bank Papua di kantor Bapenda. Untuk itu, piihaknya menganjurkan wajib pajak melakukan pembayaran melalui kantor pos atau ke Bank Papua.
“Hari ini pelayanan pajak yang dibuka yakni BPHTP, BPP, pajak lain seperti pajak hotel dan restoran juga ramai masuk hari ini. Kemarin waktu libur sementara selama tiga hari kami arahkan wajib pajak melaporkan pajak melalui android,” ungkapnya.
Umrah menambahkan, meski sudah membuka kembali pelayanan tatap muka, namun wajib pajak dianjurkan untuk bisa melakukan pembayaran secara online. Sebab, katanya, Covid-19 varian baru sangat kuat.
“Jadi kami berharap kerumuman di kantor kita kurangi. Kita 50 persen di kantor, 50 persen di rumah. Pemberlakukan untuk staf. Untuk wajib pajak yang membayar langsung di kantor, kami melakukan pembatasan. Namun waktu pelayanan dibatasi hanya dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIT. Sebelumnya dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIT. Kalau pelayanan payment point di kantor dari jam 08.00 hingga pukul 13.00 WIT. Kalau pelayanan di depan sini (bagian pelayanan) mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIT,” tukasnya.
Kabid Penagihan dan Pembukuan Bapenda Manokwari, Sius Nario Yenu, menambahkan setelah ditutup sementara selama tiga hari, pelayanan tatap muka telah dibuka nembali. Namun tetap melaksanakan prokes secara ketat. Selain itu, staf yang berkantor juga dibatasi sesuai Instruksi Bupati Manokwari.
“Pelayanan tetap diberikan. Pelayanan dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan,” tegasnya. (SM)