Pemberian Sanksi kepada Salah Satu Perusahaan di Warpramasi oleh Gakkum KLHK tanpa Rekomendasi kepada DLH Manokwari

Kabid Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, dan Keanekaragaman Hayati DLH Manokwari, Yohanes Ada Lebang.

MANOKWARI – Salah satu perusahaan di distrik Sidey mendapat sanksi administrasi berupa teguran tertulis dari penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK). Namun, rekomendasi kepada perusahaan tersebut tidak diberikan juga kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manokwari.

Hal itu disayangkan oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, dan Keanekaragaman Hayati Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manokwari, Yohanes Ada Lebang.

Bacaan Lainnya

“Ini yang jadi catatan penting kita di Kabupaten Manokwari karena kita tidak dikoordinasikan oleh Gakkum KLHK. Jadi kita malah dapat informasinya dari perusahaan. Itu yang kita sayangkan sebenarnya,” ujar Lebang di kantornya, Kamis (17/12/2020).

Menurut dia, pihaknya baru mengetahui adanya sanksi kepada perusahaan setelah dihubungi pihak perusahaan. Dia pun menyayangkan tidak adanya koordinasi dari Gakkum KLHK.

“Ini sebenarnya yang disayangkan kenapa Gakkum fungsi second lina-nya tidak berfungsi. Saya tidak tahu apakah kewenangan kita di kabupaten sudah tidak dihargai lagi, rekomendasi pun tidak dikasih tahu ke kita, malah kita dengar dari perusahaan. Ini kan lucu. Gakkum hadir ini kan sebenarnya untuk mem-back up daerah bukan mengambil alih kewenangan daerah. Itu persoalannya di situ. Saya kaget juga ditelepon sama pihak perusahaan. Laporannya seperti itu, saya bilang silakan ditindaklanjuti karena itu Gakkum. Mereka yang mengambil alih untuk sanksi itu,” ungkapnya.

Lebang mengatakan, dengan adanya sanksi administrasi terakhir yang baru dikeluarkan pada bulan Desember 2020 ini, perusahaan perkebunan tersebut sudah mendapat tiga kali sanksi administrasi. Hal itu, menurutnya, haarus disikapi serius, apalagi luas areal usaha perusahaan itu semakin bertambah.

Baca Juga:  Petugas Persampahan dan Relawan Covid-19 Kabupaten Manokwari Dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

“Mereka (perusahaan) tingkat ketaatannya adalah hasil temuan Gakkum untuk diselesaikan atau ditindaklanjuti. Dan sebenaarnya itu yang kami miliki kalau kabupaten. Kalau mereka (Gakkum KLHK) hari ini mereka bisa koordinasi dengan kita sebenarnya kalau sudah sampai tiga kali begini statusnya bisa kita naikkan. Apakah pidana ataukah pencabutan izin seperti itu. Tapi itu yang disayangkan, kasusnya itu mereka jalan sendiri tanpa koordinasi,” tukasnya. (SM7)

Pos terkait