MANOKWARI – Pemilik hak ulayat mendesak Pemkab dan DPRD Manokwari segera membayar sisa ganti rugi lahan kantor Bupati dan DPRD Manokwari. Sisa ganti rugi yang belum dibayar, menurut pemilik hak ulayat sebanyak Rp8 miliar.
Salah satu pemilik hak ulayat, Ishak Mandacan, mengatakan, orangtuanya yang menyerahkan lahan kepada Pemkab Manokwari pada tahun 1995. Saat itu, Mulyono menjabat sebagai Bupati Manokwari. Lahan yang diserahkan pada waktu itu seluas 40 hektar (ha). Namun, saat ini tinggal 36 ha kaarena 4 ha sudah diberikan untuk pembangunan Balai Diklat Koperasi dan UMKM Provinsi Papua Barat.
Saat itu, kata dia, orangtuanya meminta ganti rugi sebanyak Rp30 miliar kepada Pemkab Manokwari. Setelah melalui dialog, Pemkab Manokwari bersedia membayar sebanyak Rp10 miliar secara bertahap sesuai kemampuan anggaran.
Di masa jabatan Bupati Mulyono, katanya, Pemkab Manokwari membayar Rp1 miliar kepada pemilik hak ulayat Yakob Mandacan. Lahan 40 ha itu sendiri dimiliki oleh marga Mandacan, Ulo, dan Indou.
Seiring berjalannya waktu, lanjut Ishak Mandacan, setelah masa jabatan Mulyono selesai dan diganti oleh Dominggus Mandacan sebagai Bupati Manokwari. Pada masa jabatan Dominggus Mandacan, katanya, pemilik hak ulayat meminta menyelesaikan sisa ganti rugi. Namun itu tidak direalisasikan karena Pemkab Manokwari saat itu fokus menyelesaikan lahan bandara.
Setelah masa jabatan Dominggus Mandacan selesai, dia diganti oleh Bupati Bastian Salabay. Pada masa jabatan Salabay, Pemkab Manokwari membayar Rp1 miliar lagi kepada pemilik hak ulayat. Pembayaran itu dilaksanakan pada tahun 2011. Sejak saat itu sampai saat ini, menurut Ishak Mandacan, sisa ganti rugi sebanyak Rp8 miliar tersebut belum dibayarkan oleh Pemkab Manokwari.
Pada masa Demas Paulus Mandacan menjabat sebagai Bupati Manokwari, lannjut Ishak Mandacan, pemilik hak ulayat juga meminta untuk menyelesaikan sisa ganti rugi. Namun pilik hak ulayat diminta untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
Ishak Mandacan mengakui tanah tersebut sudah ada sertifikatnya atas nama Pemkab Manokwari. Akan tetapi, untuk dokumen pelepasan adat dari pemilik hak ulayat kepada Pemkab Manokwarai, dia mengaku belum tahu.
Ishak Mandacan meminta siapa pun yang akan menjadi Bupati Manokwari nanti menyelesaikan sisa ganti rugi lahan sebanyak Rp8 miliar.
“Kami datang ini sesuai permintaan kami di atas hak atas tanah adat ini belum diselesaikan. Pemilik hak ulayat meminta kepada Bupati dan Ketua DPRD karena gedung ini (gedung DPRD) juga ada di atas tanah adat,” kata Ishak Mandacan di depan gedung DPRD Manokwari, Rabu (10/2/2021).
Saat ini, kata dia, DPRD dan Pemkab Manokwari sedang membahas APBD Kabupaten Manokwari tahun 2021. Untuk itu, dia meminta agar dianggarkan dana untuk membayar sisa ganti rugi sebanyak Rp8 miliar kepada pemmilik hak ulayat.
Pemilik hak ulayat mengancam jika tidak dianggarkan untuk dibayarkan dalam tahun ini, maka gedung kantor DPRD dan kantor Bupati Manokwari akan dipalang.
“Kami minta pimpinan DPRD dianggarkan. Kami siap dipanggil untuk menjelaskan,” tandasnya.
Pemilik hak ulayat lainnya, Yakob Ulo, menambahkan, saat ini sedang dilaksanakan sidang pembahasan APBD. Untuk itu, dia meminta agar sisa pembayaran ganti rugi Rp8 miliar tersebut dianggarkan untuk diselesaikan tahun ini.
“Pemerintah daerah harus selesaikan, ada Rp8 miliar. Kalau tidak kita akan palang. Karena kita punya hutan Rp8 miliar itu masih ada, harus dia selesaikan dulu. Kalau sudah bayar Rp8 miliar itu berarti tanah inni sudah milik pemerintah daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Sekda Kabupaten Manokwari, Mersiyanah Djalimun, mengatakan, soal tanah tersebut lebih jelasnya ada di Bagian Pertanahan Setda Kabupaten Manokwari. Namun informasinya untuk status lahan kantor Bupati dan DPRD Manokwari sudah jelas.
“Artinya sertifikat apa semua sudah ada. Jadi kalau mau dituntut apa lagi yang mau dituntut karena ini kan kita punya sertifikat ada,” ujarnya di kantor Bupati Manokwari.
Menurutnya, sertifikat yang dimiliki Pemkab Manokwari merupakan bukti sah kepemilikan atas lahan tersebut.
“Saya sudah cek di Bagian Pertanahan itu semua ada, jadi mereka lagi siapkan siapa tahu ada yang bertanya atau apa dari pertanahan lagi siapkan sertifikat, pelepasan tanah semua ada,” katanya.
Djalimun menambahkan, sejak zaman kepemimpinan Bupati Demas Paulus Mandacan sudah tidak ada masalah terkait lahan tersebut. semua bukti kepemilikan atas lahan itu ada di Bagian Pertanahan.
“Jadi memang sudah tidak ada masalah karena bukti kepemilikan kan sudah ada. Kecuali mungkin kita tidak ada bukti-bukti mungkin, tapi bukti-bukti sertifikat sudah lengkap,” imbuh Djalimun. (SM7)