MANOKWARI – Pemkab Manokwari melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Manokwari untuk mendaftarkan apparat kampung menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kerja sama oleh Plt. Kepala DPMK Kabupaten Manokwari, Jeffry Sahuburua, dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Deny Jermy EkaPutra Mase, di kantor DPMK Kabupaten Manokwari, Jumat (9/7/2021).
Menurut Plt Kepala DPMK Kabupaten Manokwari, Jeffry Sahuburua, kesepakatan tersebut merupakan yang pertama kalinya terkait jaminan kesehatan bagi aparat kampung. Pada tahap I, tahun ini Pemkab Manokwari telah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp221 juta untuk membiayai iuran 4 persen aparat kampung di 36 kampung. Sedangkan iuran sebesar 1 persen sisanya menjadi tanggungan aparat kampung, yang dipotong dari penghasilan tetap (siltap) aparat kampung.
Untuk diketahui, besaran iuran BPJS Kesehatan bagi aparat kampung sebesar 5 persen dari besaran upah minimum provinsi ((UMP). Dari besaran 5 persen itu, 4 persen ditanggung Pemkab Manokwari dan 1 persen ditanggung oleh aparat kampung.
“Jadi ini langkah luar luar biasa hari ini. Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati yang sudah memberikan respon kepada DPMK untuk segera mendaftarkan aparat kampung ke BPJS Kesehatan,” ujar Sahuburua.
Untuk tahun ini, kata dia, baru aparat kampung dari 36 kampung yang tercover. Namun untuk tahun depan pihaknya akan menganggarkan di APBD untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi semua apparat kampung di 164 kampung.
“Untuk 1 persennnya akan dianggarkan di Alokasi Dana Kampung (ADK). Kita juga berharap 4 persennya juga Bapak Bupati bisa perintahkan untuk dianggarkan di APBD Kabupaten Manokwari, sehingga connect. Jangan sampai 1 persennya kita anggarkan di ADK sudah tersedia, 4 persennya belum tersedia. Nanti kita juga akan berkoordinasi dengan BPKAD atau tim anggaran di tahun 2022 bisa menganggarkan 4 persen itu, sehingga connect. Jangan sampai 1 persennya dianggarkan, 4 persennya tidak dianggarkan,” terangnya.
Kembali menyinggung mengenai kerja sama itu, Sahuburua mengatakan menjadi langkah luar biasa, khususnya bagi aparat kampung.
“Ini Langkah yang baik buat kita, khususnya bagi aparat kampung sudah bisa didaftarkan di BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Mengenai kampung-kampung yang sudah mendaftarkan aparatnya mengikuti peogram JKN-KIS, Sahuburua mengatakan, baru ada enam kampung dari dua distrik yang menndaftar. enam kampung itu yakni Kampung Kali Merah, Bowi Subur, Meyeruk, dan Miara Wariori di Distrik Masni, serta Kampung Ngungguen dan Nimbay di Distrik Warmare.
Soal jumlah aparat kampung yang akan didaftarkan dari 36 kampug tersebut, menurut Sahuburua, jumlahnya bervariasi. Untuk kampung besar mencapai delapan aparat kampung, sedangkan kampung lain tujuh aparat kampung.
“Terkait jumlahnya, berkisar antara 7-8 orang aparat dari setiap kampung. Itu antara lain kepala kampung, sekretaaris, kaur (kepala urusan) dan kasi (kepala seksi). Ada kampung besar, kaur tiga orang, kasinya juga tiga orang. Berarti delapan orang satu kampung. Ada yang cuma tujuh,” tukas Sahuburua.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Deny Jermy Eka Putra Mase, mengapresiasi Pemkab Manokwari dan DPMK Kabupaten Manokwari yang bersedia menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menjamin kesehatan bagi aparat kampung.
“Jadi ini langkah awal yang sangat baik, dan tentunya mendapat apresiasi dari kami BPJS Kesehatan Cabang Manokwari dan Kantor Wilayah BPJS Kesehatan, juga kantor pusat yang mana ini merupakan suatu momen terbaik di mana Kabupaten Manokwari boleh menganggarkan jaminan kesehatan bagi aparat kampung,” ujarnya.
Dengan penjaminan tersebut, kata Mase, aparat kampung akan menggunakan kartu JK-KIS dan dapat memanfaatkan fasilitas Kesehatan di Kabupaten Manokwari. Manfaat-manfaat yang didapat sesuai dengan hak dan kewajiban yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dan tentu ini bukan saja untuk pesertanya yaitu aparat kampung, tapi juga anggota keluarga, dalam hal ini suami atau istri dan tiga orang anak yang menjadi tanggungan dalam daftar gaji aparat kampung tersebut. Dan ini merupakan satu momen yang sangat baik dan menjadi jalan juga untuk kabupaten lain yang ada di Provinsi Papua Barat untuk ikut serta menyukseskan program JKN-KIS untuk Indonesia Sehat yang lebih baik ke depan dan tentu menjadikan manusia kita menjadi manusia sehat dan berkualitas ke depannya,” tukasnya. (SM7)