Pemkab dan Pimpinan Denominasi Agama Sepakat Ibadah dari Rumah sampai 19 Juni

Suasana rapat Pemkab Manokwari dan unsur Forkopimda dengan pimpinan denominasi agama, (Foto:SM7)

MANOKWARI – Untuk saat ini hingga 19 Juni 2020, ibadah masih dilakukan dari rumah. Sambil menunggu waktu hingga 19 Juni, para pemimpin denominasi agama melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Hal tersebut merupakan kesepakatan Pemkab Manokwari dan para pemimpin denominasi agama dalam rapat yang dilaksanak di ruang rapat Wakil Bupati Manokwari, Rabu (3/6/2020).

Bacaan Lainnya

Plh. Bupati Manokwari, Edi Budoyo, mengatakan, ada edaran dari Menteri Agama untuk membuka sarana-sarana ibadah. Dewan Masjid Indonesia (DMI) juga mengeluarkan imbauan untuk membuka tempat-tempat ibadah, namun disesuaikan dengan kondisi daerah.

“Karena Manokwari masih zona kuning, maka digelar rapat dengan denominasi agama kesepakatan yang dicapai sebagai rekomendasi kepada Pemkab Manokwari,” ujar Budoyo kepada wartawan usai rapat.

Rekomendasi para pimpinan denominasi agama itu, menurut dia, yakni untuk sementara sampai 19 Juni 2020, tempat ibadah belum dibuka. Sambil menunggu hingga waktu itu, para tokoh agama melakukan sosialisasi kepada umat beragama dan masyarakat karena akan menghadapi New Normal. Pemkab Manokwari juga akan mengeluarkan surat edaran terkait hal ini.

“Intinya bahwa nanti sementara belum dibuka tapi tokoh agama melakukan sosialisasi kepada tokoh agama kepada umat agar paham. Sebab, belum semua masyarakat paham tentang Covid-19,” ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, Kabupaten Manokwari masih termasuk zona merah karena masih ada dua pasien Covid-19 yang dirawat.

“Jika dua pasien itu sudah sembuh, maka Manokwari baru bisa masuk zona hijau dan surat edaran akan ditinjau kembali dan pasti tempat-tempat ibadah dibuka,” tegasnya.

Baca Juga:  Banyak Keberhasilan Dicapai Pemkab Manokwari di Tahun 2019

Ketua PGGP Papua Barat, Pendeta Sherly Parinussa, mengatakan, pada prinsipnya pelaksanaan ibadah di gereja maupun masjid tetap harus menjadi prioritas tetapi mengikuti kebijakan pemerintah Provinsi Papua Barat untuk belajar dan bekerja dari rumah hingga 19 Juni 2020.

“Oleh karena itu, disepakati secara serentak dilakukan sampai dengan 19 Juni 2020 dan dalam tahapan waktu itu dilakukan sosialisasi dan edukasi supaya orang terbiasa untuk memasuki New Normal di mana di gereja atau masjid dilakukan pembatasan dengan menjaga jarak, cuci tangan, pakai masker,” katanya.

Menurutnya, perlu edukasi dan sosialisasi secara intens.

“Jadi kita bisa pakai semua alat untuk melakukan lewat media. Dan ini disepakati sampai tanggal 19 Juni 2020. Setelah itu dilakukan evaluasi dan pemberlakuan di mana semua normal dan siap. Itu yang kita sepakati. Yang inti adalah ketaatan, kesatuan hati, dan kesatuan gerak dari semua elemen untuk mendukung kebijakan dan imbauan pemerintah daerah,” tandasnya.

Sekretaris MUI Kabupaten Manokwari, Rustam, mengatakan, rapat itu sudah mencapai kesepakatan yang memuat tiga item. Yang terutama dari poin-poin itu adalah untuk sementara ibadah dari rumah sampai 19 Juni 2020.

“Untuk tempat ibadah yang mengusulkan pembukaan harus melalui prosedur sesuai dengan surat edaran Menteri Agama yaitu harus meminta izin di masing-masing wilayah. Kalau distrik di kepala distrik, kalau di desa/kelurahan/kampung di pemerintah kampung. Yang sudah memenuhi persyaratan bisa membuka tempat ibadah,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, yang dilakukan saat ini adalah melakukan sosialisasi di semua tempat ibadah.

“Kalau memenuhi persyaratan bisa dibuka. Tetapi bersurat meminta persetujuan pemerintah setempat sesuai edaran Menteri Agama. Kalau pemerintah setempat memberikan rekomendasi silakan dibuka tempat ibadahnya,” sebutnya. (SM7)

Pos terkait