MANOKWARI – Sebagai tanggapan atas kritikan pedas Gubernur Papua Bara Sabtu pekan kemarin, kini pemerintah Kabupaten Manokwari akan segera membentuk tim dan melakukan sosialisasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada masyarakat, guna menertibkan pembangunan liar yang menggangu penataan kota. Mengingat, Manokwari merupakan wajah ibu kota provinsi Papua Barat.
Perkembangan ekonomi di Manokwari semakin pesat. Dengan begitu, Sekda mengaku tidak sedikit juga pedagang yang melanggar aturan, dalam hal pembangunan tempat jualan. Sehingga akan di lakukan sosialsiasi agar wajah kota Manokwari kembali tertata dengan baik.
Tidak hanya bangunan para pedagang, Sekda juga menyebut penataan makam yang berada di halaman rumah warga juga akan di sterilkan.
“Masyarakat kita yang beraktifitas di bidang perdagangan ini mulai banyak, khususnya yang kaki lima. Banyak juga yang sudah tidak menaati aturan yang ada, sehingga saya sudah perintahkan Kasat Pol PP untuk lihat lagi Perda kita tentang ketertiban umum yakni penataan bangunan yang tidak sesuai dengan aturan. Terkait juga dengan makam di samping rumah, itu juga sudah di atur dalam Perda. Paling lambat pekan depan kami akan sosialisasikan,” ungkap Sekda, Senin (17/2/2020).
Hal ini dilakukan tidak hanya untuk menertibkan bangunan liar, namun juga untuk mengantisipasi hal buruk terjadi, seperti kendaraan ugal-ugalan yang tentunya mengancam keselamatan pamilik bangunan maupun masyarakat yang berada di sekitar bangunan tersebut.
Dirinya berpesan agar setiap pedagang yang ingin mendirikan bangunan, hendaknya sesuai dengan aturan IMB yang berlaku. Tidak asal-asalan untuk mendirikan bangunan.
” Kita lihat saja sekarang, ada kedai-kedai kecil yang semakin menjamur di badan jalan. Ini sangat membahayakan mereka, karena beberapa waktu kemarin ada kecelakaan di Amban, mobil menyerempet kios jual pinang. Ini yang harus jadi perhatian,” jelasnya
Sebagai konsekuensinya nanti, bagi para pedagang yang membandel, maka tidak segan-segan bangunan tersebut akan di bongkar paksa oleh petugas.
“Nanti kita akan bentuk tim, dan lakukan inventarisir pedagang yang bangunannya tidak sesuai aturan, kemudian akan di surati untuk dibenahi. Kalau tidak maka kita akan lakukan pembongkaran,” tutup Makatita. (SM3)