MANOKWARI, – Pemkab Manokwari memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan usaha 1 dan 2 antara warga transmigran dengan warga lokal di kampung Desay dan kampung Prafi Mulya. Mediasi itu dilakukan dalam musyawarah yang digelar di Balai Kampung Desay, Distrik Prafi, Kamis (8/6/2023).
Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan musyawarah tersebut sebagai langkah awal untuk mendengar aspirasi warga transmigran dan warga lokal, khususnya suku besar Arfak yang memiliki hak ulayat di SP 1 dan 2.
“Sekaligus juga kita mengidentifikasi semua permasalahan yang dihadapi oleh kedua belah pihak dan menawarkan serta merumuskan beberapa solusi alternatif untuk bisa ditempuh oleh pemerintah dalam rangka mefasilitasi penyelesaian sengketa ini dalam waktu secepat mungkin,” ujar Hermus.
Hermus berharap dalam tahun ini juga persoalan tersebut dapat diselesaikan dan berdampak secara menyeluruh bagi Pemkab Manokwari dalam menyelesaikan sengketa-sengketa lainnya, tidak hanya di wilayah transmigrasi tapi juga di wilayah lain di Kabupaten Manokwari.
Baca Juga: Ini Nama-nama Terpilih Anggota MRPB Perwakilan Agama Periode 2023-2028
Hermus mengatakan, masalah tersebut sudah cukup lama dan sudah mulai diselesaikan oleh pemerintahan sebelumnya, namun belum tuntas. Oleh karena itu, masalah itu harus segera dituntaskkan agar tidak klaim-mengklaim dan tidak boleh terjadi perebutan.
“Dan yang perlu dijaga adalah tidak boleh ada kekerasan dan konflik dalam penyelesaian masalah ini,” tandasnya.
Musyawarah itu juga dihadiri langsung oleh Kepala Suku Besar Arfak, Dominggus Mandacan. Hadir pula warga pemilik hak ulayat dan warga transmigrasi di SP 1 dan 2 Distrik Prafi. (SM7)