MANOKWARI – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua Barat, mengaku kecewa atas ditangkapnya salah satu sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong, oleh Satresnarkoba Polres Kota Sorong.
Dengan nada tegas, Ayorbaba mengatakan tidak memberikan toleransi kepada siapapun yang melakukan penyalahgunaan narkoba. Belum lama ini, sebut Ayorbaba, dirinya telah melakukan penandatanganan MoU dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat, untuk bersama memerangi peredaran gelap narkoba. Tidak sampai di situ, BNN juga telah di ijinkan untuk melakukan kegiatan pemberantasan terhadap narkoba di dalam Lapas Kelas IIB Sorong.
“Untuk narkoba itu tidak ada kompromi, karena sudah menjadi keputusan Menteri Hukum dan HAM yang diturunkan ke semua Ka.Kanwil. Dan Kanwil sudah tindaklanjuti sampai kepada Kalapas, Ka.Rutan, Ka.Bapas, Ka.Rubasan hingga ke tingkat UPT, sudah tandatangani pakta integritas tentang bersih narkoba. Kita dengan BNN juga sudah MoU, dan sudah dijinkan 2 kali untuk masuk ke dalam Lapas Sorong,” ujar Anthinius, Jumat (13/3/2020).
Atas kepemilikan narkoba oleh salah satu oknum petugas, Anthonius mengaku tidak pernah mengetahuinya, melainkan informasi yang sering di dapat yakni kepemilikan barang haram tersebut oleh warga binaan.
“Selama ini kita baru dapat laporan terkait warga binaan. Kita tidak dapat laporan terkait keterlibatan petugas. Nah, dengan kejadian ini saya sangat sedih, karena UPT yang sering saya dengan Kadivpas kunjungi adalah Lapas Sorong, memberikan arahan dan penguatan. Kedepannya kita akan tingkatkan pengawasan dengan unsur terkait,” tambahnya.
Sementara itu, mengenai status dari oknum petugas tersebut, Ayorbaba berjanji akan menurunkan tim yang langsung di bawah pimpinannya, yang di rencanakan pada hari Selasa pekan depan.
“Hari Selasa kami akan turunkan tim ke Sorong. Warga binaan yang ada di dalam lapas Sorong, yang diduga memanfaatkan kondisi petugas untuk bekerjsama. Sebab jika kami mendapati informasi yang A1, tetap yang bersangkutan akan say pindahkan keluar Papua Barat,” imbuh Ayorbaba.
Terhadap oknum petugas Lapas Sorong yang ditangkap, Ayorbaba memastikan yang bersangkutan akan di periksa secara intensif oleh tim yang akan di turunkan oleh Kanwil, dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Namun tidak mengurangi atau mengintervensi proses hukum dari pihak Kepolisian.
” Ya tetap yang bersangkutan diperiksa. Kita tetap persuasif dengan penanganan pihak Kepolisian, nanti tim dari kantor wilayah akan melakukan pemeriksaan dari sisi kewenangan administrasi,” tegasnya.
Dirinya menginstruksikan kepada seluruh Kalapas dan Karutan, agar lebih memperketat pengawasan terhadap mobilisasi pengunjung, dan terutama pada pintu utama. (SM3)