MANOKWARI – Insiden adu mulut terjadi antara Bawaslu dan KPU, saat penetapan syarat dukungan pasangan calon perseorangan Ronald Mambieuw-Reineke E. Musa, Sabtu (14/3/2020).
Insiden tersebut berawal saat Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Abdul Muin Salewe, meminta saran terkait point ketiga dan keempat sesuai putusan Bawaslu, yang mana di point ketiga bahwa memerintahkan pemohon untuk melengkapi syarat jumlah dukungan dan persebaran, dengan melengkapi B.1.1-KWK perseorangan dan B.2-KWK perseorangan berdasarkan sistem informasi pencalonan (Silon). Sedangkan, yang diserahkan dari tim paslon kepada KPU hanya B.1-KWK perseorangan dan B.1.1-KWK perseorangan untuk 11 kampung di Distrik Warmare.
Pada point keempat, memerintahkan termohon untuk melaksanakan pengecekan syarat dukungan dan persebaran berdasarkan B1.1-KWK perseorangan terhadap B.1.1-KWK perseorangan dan B.2-KWK perseorangan.
“Sebelum kami lanjutkan, karena ini yang menjadi materi sengketa, apabila kami menghitung B1.1-KWK yang ada tanpa B1.1-KWK perseorangan yang menjadi sengketa kemarin, kami minta pendapat dari Bawaslu apakah kita melanjutkan hitung atau tidak. Karena putusan Bawaslu menyatakan bahwa kami menghitung B1.1-KWK harus berdasarkan B.1.1-KWK dan B2,” tanya Muin.
Menanggapinya, Anggota Bawaslu Devisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Sengketa, Nurlaila Nuhammad, mengatakan bahwa tahapan penyerahan syarat dukungan oleh bakal pasangan calon (Bapaslon) sebagaimana tertuang dalan peraturan dan juknis KPU yakni paling lambat 5 hari. Sehingga Nurlaila beranggapan bahwa Bapaslon masih mempunyai waktu untuk melengkapi syarat dukungan tersebut
“Kalau kita mengacu pada ayat pertama yakni melaksanakan putusan sesuai peraturan dan juknis yang berlaku. Di dalam peraturan KPU itu kan tahapan ini masih berjalan soal penyerahan syarat dukungan itu kan 5 hari,” ujar Nurlaila
Hal itu langsung di tepis Ketua KPU Manokwari. Yang mana dijelaskannya, sesuai Peraturan KPU nomor 16 tahun 2019 telah selesai di laksanakan.
“Sesuai PKPU Nomor 16 tahun 2019, sudah selesai. Kita sudah lewat,” tandas Muin, singkat.
Perdebatan yang terjadi terus memanas hingga pihak KPU meminta waktu untuk berdiskusi guna mencari solusi terhadap permasalahan tersebut.
Selang 15 hingga 20 menit, pihak KPU akhirnya kembali melaksanakan proses penyerahan syarat dukungan tersebut, dengan pertimbangan bersama Bawaslu, untuk membatalkan surat keputusan KPU tentang penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan.
“Terkait dengan yang tadi saya jelaskan bahwa, Baapslon ini masih punya kesempatan karena dia tidak melewati tahapan, dan jelas ada dalam peraturan KPU yang saudara pegang, tapi saudar sudah mengeluarkan SK sebagai tindaklanjut dari putusan yang kami keluarkan. Setelah kami kaji, ternyata masalahnya ada di SK. Untuk itu, kami Bawaslu Kabupaten Manokwari memutuskan bahwa sejak Sabtu, tanggal 14 Maret 2020 pukul 02.15 WIT, kami membatalkan SK anda,” tutur Nurlaila.
Usai dibatalkannya SK KPU, proses pengecekan syarat dukungan oleh tim verifikasi KPU Manokwari yang di dampingi tim Bapaslon Romansa dan Bawaslu, kemudian di lanjutkan. (SM3)