Penerapan New Normal Masih Menunggu Panduan

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Papua Barat, dr. Arnoldus Tiniap.

MANOKWARI – Penerapan “New Normal” masih menunggu panduan, kriteria, dan protokol yang disusun pemerintah pusat. Panduan tersebut akan dipakai untuk menilai bisa tidaknya suatu daerah menerapkan “New Normal”.

“Jadi secara epidemiologi aspek kesehatannya juga dinilai, terus kemudian kesiapan ekonominya juga dianalisis dan keputusan menerapkan New Normal dikembalikan ke daerah masing-masing,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Papua Barat, dr. Arnoldus Tiniap, kepada wartawan di kantor MRPB, Jumat (29/5/2020).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, panduan dan kriteria tersebut masih dipersiapkan pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Nasional Covid-19 dan kementerian terkait. Panduan dan kriteria itu akan dipakai setiap daerah untuk melakukan penilaian apakah daerahnya bisa atau tidak menerapkan New Normal.

“Misalnya dengan kriteria atau indikator kesehatan, kita boleh tidak ini, kita berada di zona mana ini. Kalau zona merah mungkin tidak, zona kuning mungkin iya atau zona hijau. Terus kesiapan kita secara ekonomi bagaimana,” terang Tiniap.

Setelah panduan dan indikator sudah ada, lanjut Tiniap, akan disosialisasikan kepada masyarakat apa yang disiapkan pemerintah dan hal-hal apa yang harus dilakukan masyarakat.

“Jadi setelah masyarakat siap baru dijalankan. Jadi saat ini masih dalam kajian,” sebutnya.

Dia menambahkan bahwa sesuai video conference dengan gugus tugas nasional, Kamis (28/5/2020) malam, New Normal akan dilakukan di tingkat kabupaten. Namun, pelaksanaannya melalui penilaian berdasarkan panduan dan kriteria yang dibuat pemerintah pusat.

“Misalnya di Papua Barat sekarang ada sembilan daerah merah, ada tiga daerah kuning, dan satu yang masih hijau. Nanti daerah kuning dan hijau ini juga akan dinilai betul apakah hijau dan kuning itu tidak ada kasus atau karena tidak dilakukan pemeriksaan. Itu dari aspek kesehatan dinilai betul dulu. Terus aspek ekonomi juga akan dilihat. Jadi nanti masing-masing kabupaten yang bisa memgambil keputusan. Jadi pemprov membantu menyampaikan usulan dari kabupaten/kota,” tukasnya. (SM7)

Baca Juga:  Menuju New Normal, Penerbangan dari dan ke Manokwari Seminggu Sekali

Pos terkait