Manokwari – Mahasiswa dan pemuda Pegunungan Arfak (Pegaf) menyatakan mendukung Orgenes Wonggor untuk kembali memimpin lembaga DPR Papua Barat 2024-2029.
Wonggor dinilai telah memenuhi semua persyaratan dan ketentuan internal Partai Golkar dan memiliki kompetensi untuk memimpin DPR Papua Barat periode kedua.
Tokoh intelektual muda Arfak, Josua Sayori, mengatakan dukungan kepada Orgenes Wonggor untuk kembali memimpin DPR Papua Barat merupakan aspirasi murni sekaligus memberikan pencerahan dan pendidikan politik kepada seluruh lapisan masyarakat Papua Barat serta perwujudan semangat implementasi otonomi khusus di bumi Kasuari.
“Dukungan yang disampaikan terbuka ini bukan sekadar opini apalagi pemaksaan kehendak dari golongan atau suku khususnya suku besar Arfak. Aspirasi dukungan ini murni dan sesuai dengan koridor aturan baik Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar maupun ketentuan perundang-undangan menyangkut kepemiluan,” katanya, Selasa (2/7/2024).
Menurut Sayori, Orgenes Wonggor memenuhi semua syarat di internal Golkar untuk kembali memimpin DPR Papua Barat. Wonggor merupakan kader Golkar dan sudah melalui proses kaderisasi dan telah teruji dalam Pileg 2024.
“Dari hasil Pileg 2024, beliau merupakan caleg terpilih DPR Papua Barat dengan perolehan suara terbanyak di internal partai Golkar yakni 11.075 suara. Bapak Orgenes Wonggor kader tulen partai Golkar yang kini menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Pegaf. Beliau juga berpendidikan sarjana sesuai dengan aturan partai yang menghendaki pimpinan DPR minimal berijazah sarjana,” paparnya.
Saat ini, Orgenes Wonggor masih menjabat sebagai Ketua DPR Papua Barat. Menurut Sayori, selama memimpin DPR Papua Barat 2019 hingga saat ini, Wonggor tidak memiliki catatan pelanggaran kode etik DPR, tidak melakukan pelanggaran hukum, serta tidak melanggar AD/ART serta kebijakan partai Golkar.
Selama menjabat sebagai Ketua DPR Papua Barat, lanjut Sayori, Wonggor menorehkan sejumlah prestasi. Di antaranya mendorong dan terlibat aktif dalam proses revisi UU Otsus yang dibuktikan dengan lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2021 dan turunannya.
Selain itu, Wonggor bersama DPR Papua Barat berhasil menetapkan 21 regulasi daerah baik Perda maupun Perdasus yang salah satu turunannya adalah DPRK. Menurut Sayori, Wonggor juga mendukung penuh proses pemekaran wilayah Papua Barat yaitu terbentuknya provinsi Papua Barat Daya.
“Atas dasar-dasar ini kami menyampaikan dukungan ini untuk menjadi perhatian di internal partai Golkar, pemangku kepentingan, dan seluruh lapisan masyarakat provinsi Papua Barat,” imbuhnya.
Sayori menambahkan bahwa dukungan dan aspirasi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap pembangunan demokrasi khususnya bagi generaai muda Papua Barat.
“Aspirasi dan dukungan ini jangan dipandang sebagai pemikiran primordial tapi murni sesuai dengan koridor aturan yang berlaku juga sebagai semangat demokrasi dalam konteks otonomi khusus yang menghargai kebhinekaan di bumi Kasuari,” tukasnya. (SM7)