KOTA SORONG, PBD – Sejumlah warga Kota Sorong yang merupakan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mengeluhkan status kepesertaannya yang mendadak tidak aktif, membuat mereka kesulitan mendapatkan layanan kesehatan lanjutan.
Salah satu warga, Waode Hartati, menyampaikan bahwa dirinya baru saja menyelesaikan operasi dan akan melakukan kontrol kembali, namun ternyata status BPJS Kesehatannya tidak aktif.
“Saya baru minggu lalu selesai operasi, mau kontrol kembali lagi, nyata BPJS saya sudah tidak aktif lagi,” ujarnya saat ditemui di Kantor Dinas Sosial Kota Sorong, Selasa (10/2/2026).
Ia mengaku telah datang ke kantor BPJS Kesehatan dan diarahkan ke Dinas Sosial, namun mendapatkan informasi bahwa saat ini bantuan diutamakan untuk kasus emergensi, rawat inap, dan rujukan, sehingga ia tidak dapat mengaktifkannya kembali meskipun masih dalam masa perawatan.
Tak hanya itu, Rahma juga mengalami kendala serupa. Ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan dirinya dan suaminya ditanggung pemerintah, sedangkan anaknya dibayar secara mandiri setiap bulan. Namun saat akan membawa anaknya berobat karena batuk dengan riwayat sesak yang perlu kontrol rutin, ternyata status BPJS anaknya juga tidak aktif padahal iuran telah dibayar secara teratur.
Sebelumnya, beredar informasi tentang penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI JK. Menanggapi hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Secara jumlah total tetap sama,” ujar Rizzky dalam rilis resmi Rabu (4/2/2026).
Ia menambahkan bahwa pembaruan data dilakukan berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Peserta yang dinonaktifkan masih dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan memenuhi kriteria tertentu, seperti tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin, mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.
“Peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial,” jelasnya.
Rizzky juga mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN melalui layanan PANDAWA, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.
“Selagi sehat, luangkan waktu mengecek status JKN agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” tutupnya. (SM)







