JAKARTA, – Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mendukung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat wajib dipenuhi oleh caleg terpilih. LHPKN caleg terpilih dinilai sebagai pertanggungjawaban pejabat publik.
“Menurut saya itu penting ya bagi para caleg terpilih untuk wajib melaporkan soal LHKPN. Kan problemnya waktu itu caleg menyerahkan LHKPN, nah kalo sekarang kan nanti caleg terpilih. Jadi nanti caleg terpilih ya dia harus bikin LHKPN,” ujar Saan kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Saan menganggap pejabat publik harus mempertanggungjawabkan keuangannya. Ia mengatakan LHKPN harus dilaporkan secara terbuka dan transparan.
“Sebagai pejabat publik dalam hal ini anggota DPR soal pertanggungjawaban itu kan penting untuk mempertanggungjawabkan terkait soal keuangan, penghasilan, dan macem-macemnya,” katanya.
“Maka ya dalam bentuknya dia harus melaporkan LHKPN secara riil transparan gitu loh secara apa adanya jadi tidak ada yang disembunyikan, tidak ada yg dilebihkan,” sambungnya.
Saan juga meminta para anggota Dewan terpilih dari partainya, Partai NasDem untuk selalu melaporkan LHKPN. Ia juga menegaskan bahwa dari awal Partai NasDem selalu menegaskan kewajiban tersebut.
“Dari awal juga kita memang meminta agar para anggota DPR yang terpilih dan yang juga sebelumnya itu untuk memenuhi laporan LHKPN. Jadi, ya harus, kita mengharuskan,” tuturnya.
Baca Juga: Ketum PKB Lapor ke Presiden Jokowi Mau Jadi Cawapres Prabowo, Dijawab Lanjutkan
Lebih lanjut, Saan mengatakan Komisi II DPR belum menentukan rapat bersama KPU soal syarat baru LHKPN. Ia mengatakan sejauh ini belum ada jadwal mengenai rapat tersebut.
“Belum. Minggu depan paling atau nanti minggu depan kita liat. Kalau sejauh ini belum ada jadwalnya sih,” ujarnya.
KPK sebelumnya menyurati KPU terkait kewajiban melaporkan LHKPN bagi calon legislatif. KPU menyebut LHKPN menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh caleg terpilih.
“Hasil pemilu ada tiga jenis, perolehan suara, kemudian perolehan kursi dan calon terpilih karena pemenuhan dokumen surat keterangan telah lapor LHKPN itu adalah untuk penetapan calon terpilih. Maka, pasal itu akan kita atur dalam Peraturan KPU tentang penetapan hasil Pemilu, yaitu perolehan suara, perolehan kursi dan calon terpilih,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).
Hasyim mengatakan aturan kewajiban LHKPN bukan diatur di PKPU tentang pencalonan. Dia menyebut KPU sudah melakukan komunikasi dengan Pimpinan KPK terkait LHKPN.
“Bukan kita atur di Peraturan KPU pencalonan, itu menjadi komitmen KPU sejak awal. Saat ini kami sudah berkormunikasi langsung dengan Pimpinan KPK soal itu,” katanya.(*)