MANOKWARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat, bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Sorong, mengamankan 15 konteiner kayu olahan yang diduga tidak memiliki ijin alias illegal.
Ratusan batang kayu hasil olahan tanpa ijin milik seseorang bernama Felix, bertempat di kampung Dulbatan, Distrik Salawati, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat. Anggota yang mendapat informasi, lalu menuju ke lokasi kejadian.
Di lokasi olahan kayu, anggota mendapati 2 orang pekerja masing-masing bernama Evendi Rumadaun dan Semat. Setelah dilakukan interogasi didapati lagi 2 nama yakni Felix yang diduga sebagai pembeli kayu dan H. Nurdin sebagai pemilik.
“Barang bukti yang ditemukan, tumpukan kayu olahan, gergaji, serkel, mesin merk Yanmar. Evendi Rumadaun merupakan motores jolor tiga dara, Semat sebagai Operator benso, Felix sebagai pemilik kayu yang di beli dari H. Nurdin. Kayu tersebut diolah terlebih dahulu dikampung Dulbatan kemudian diangkut ke Pelabuhan Kota Sorong menggunakan LCT, dan siap di ekspor ke Surbaya, Tidak ada ijin,” Jelas Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP. Mathias Krey, Kamis (31/10).
Atas hasil tersebut, ratusan kayu serta keempat orang tersebut kemudian diamankan. (SM3)