Polres Sorong Aimas Geledah Industri Miras Cap Tikus Tanpa Pemilik

Gudang penyimpanan sekaligus industri minuman keras lokal jenis cap tikus di Kota Sorong, digrebek polisi. (Foto:SM3)

MANOKWARI – Gudang penyimpanan sekaligus industri minuman keras lokal jenis cap tikus di Kota Sorong, digrebek polisi. Penggrebekan dan penggeledahan itu, dilakukan di kampung Sisipan Kandang Sapi Salawati dan kampung Kwari Salawati, Selasa (3/3/2020).

Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti balo yang merupakan bahan baku pembuatan miras lokal jenis cap tikus (CT).

Bacaan Lainnya

Bahan baku tersebut ditampung dalam 9 drum plastik dan 7 drum kaleng berukuran besar yang ditaksir sebanyak 3200 liter. Selain itu, perangkat alat penyulingan, serta 30 liter miras jenis CT yang siap diedarkan.

Mengingat lokasi industri miras lokal tersebut berada di tengah hutan, yang harus menempuh perjalanan hampir 2 jam, tim akhirnya memutuskan untuk memusnahkan barang bukti berupa bahan baku pembuatan miras tersebut langsung di TKP.

Operasi penggrebekan dan penggeladahan yang dilakukan oleh Polres Sorong, rupanya telah tercium oleh sang pemilik industri miras lokal jenis CT tersebut. Sebab, saat di grebek, anggota tidak menemukan pemilik industri miras.

“Dalam operasi ini, tidak ditemukannya pemilik industri cap tikus, dikarenakan lokasi yg melewati kampung penduduk dan medan yg memasuki hutan, sehingga keberadaan pers kami sudah terlihat,” jelas Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP. Mathias Krey, Rabu (4/3/2020). (SM3)

Baca Juga:  Kota Sorong jadi Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya

Pos terkait