MANOKWARI – PT Eka Tirta Prima (ETP) bertanggung jawab atas pengelolaan dampak limbah yang dihasilkan berupa adanya dugaan pencemaran Air Kali Anggresi dan polusi udara dari aktivitas usaha peternakan ayam petelur di Kampung Anggresi Distrik Manokwari Selatan.
Setelah Klarifikasi Verifikasi Pengaduan Lingkungan yang disampaikan Direktur PT Fulica Land, Julius Lois, melalui surat No. 01/FL/ADM-U/III/2022, tanggal 01 Maret 2022, berdasarkan Surat Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Manokwari, No. 660.3/115/DLHP-MKW/II/2022, tanggal 24 Februari 2022, tentang Klarifikasi verifikasi pengaduan (No. Registrasi: 007/660.3/DLHP-MKW/II/2022, tanggal 22 Februari 2022) atas dasar fakta-fakta lapangan yang ditemukan tim verifivikasi, menyatakan bahwa pengelolaan peternakan ayam petelur di Kampung Anggresi Distrik Manokwari Selatan adalah milik PT Eka Tirta Prima.
Kepala Seksi Penanganan Pengaduan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manokwari, Ortis Sibi, menjelaskan menindaklanjuti surat dimaksud maka dilakukan kembali verifikasi pengaduan bersama perwakilan manajemen PT Eka Tirta Prima (ETP), perwakilan warga masyarakat dan perwakilan Polda Papua Barat pada tanggal 9 Maret 2022.
“Pada kunjungan bersama tersebut, ada inisiatif baik dari pihak manajemen PT ETP menindakjuti hasil verifikasi pengaduan pertama untuk membuat penampungan limbah sementara sehingga memutus aliran limbah yang terbentuk hingga ke kali Anggresi dan berdampak pada aktivitas warga terutama dalam pemenuhan air bersih selama dan penyemprotan limbah untuk mengurangi bau (polusi udara) dan selanjutnya akan berproses sesuai rekomendasi yang disampaikan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Sibi
Perwakilan PT Eka Tirta Prima, Honni Toante, menyampaikan terima kasih karena telah bersama melakukan verifikasi pengaduan ke lapangan sehingga yang menjadi tanggung jawab perusahaan dalam upaya pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya limbah ternak ayam, akan dilakukan termasuk penyelesaian Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) berupa UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Pengelolaan Keanekaragaman Hayati dan Pengaduan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Manokwari, Yohanes Ada’ Lebang, menjelaskan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
“Semoga itikad baik manajemen PT. Eka Tirta Prima untuk bertanggungjawab atas dugaan pencemaran yang terjadi menjadi contoh dan teladan kepada semua pelaku usaha di Kabupaten Manokwari bertanggungjawab atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan dalam mengawali setiap kegiatan usaha/bisnis yang akan dilakukan dalam menjaga lingkungan hidup untuk generasi selanjutnya karena bumi ini hanya titipan yang harus dijaga secara bersama sama serta diharapkan taat kepada aturan yang ada untuk Manokwari tercinta,” imbuh Lebang. (SM)