Romansa dan KPU Manokwari Adu Kesimpulan

Musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari antara pasangan Ronal Mambieuw-Reineke Musa dan KPU Manokwari. (Foto:SM3)

MANOKWARI – Sejumlah bukti dalam kesimpulan di beberkan pihak pemohon, Ronald Mambiuew dan Reineke E. Musa atau ‘Romansa’, dan sebaliknya pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari.

Pembacaan kesimpulan, dilakukan dalam musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari, Jumat (6/3/2020) pukul 14.00 WIT, dengan agenda pembacaan kesimpulan oleh pihak pemohon dan termohon.

Bacaan Lainnya

Kesimpulan pihak pemohon dibacakan oleh penasehat hukumnya, Yan Christian Warinussy, SH, bahwa termohon telah melakukan tindakan merugikan hak konstitusi kliennya dalam perhelatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari tahun 2020, seperti yang di amantkan dalam Pasal 16 PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Tidak hanya itu, bahwasanya termohon melakukan tindakan melampaui kewenangannya yang diatur dalam aturan perundangan yang berlaku untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, yang belum tiba waktunya. Serta dengan nyata-nyata dengan sengaja menolak dokumen syarat dukungan fisik pemohon, yang sudah berada di dalam kantor Termohon sesuai waktu yang di tentukan, dengan alasan harus berada di meja Termohon tanpa menunjukan dasar hukum.

Termohon dengan sengaja dan nyata telah tidak menghadirkan petugas verifikator yang telah melakukan tindakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, pada Minggu 23 Februari hingga 24 Februari 2020 dalam musyawarah tersebut.

Baca Juga:  Antisipasi "Serangan Fajar" Karo Ops : Malam ini Polisi Tidak Tidur

Pada point terakhir dalam kesimpulan Pemohon, disampaikan bahwa Termohon mengakui pada bukti P.13 syarat dukungan fisik Pemohon justru berjumlah 15.490 dukungan, yang jelas kontradiksi dengan bukti P.5 yang merupakan produk dari Termohon sendiri.

Atas kesimpulan dengan Nomor : 001/PS/BWSL.MKW.34.05/II/2020 tersebut, Pemohon meminta Bawaslu Kabupaten Manokwari untuk mengabulkan permohonan Pemohon, sembari membatalkan berita acara hasil pengecekan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari tahun 2020, Tanggal 24 Februari 2020.

Sementara itu, dalam kesimpulan Termohon yang dibacakan salah satu komisioner KPU Bidang Hukum, Hery Lolo, bahwa berdasarkan Surat Bawaslu Kabupaten Manokwari, Nomor : 005/KETUA/PB-03/HK/05.08/I/2020 tentang Musyawarah Penyelesaian Sengketa, maka Termohon menghadiri undangan tersebut yang pelaksanaannya tanggal 1,3 dan 5 Maret 2020.

Termohon menerangkan bahwa, Termohon telah dengan benar melakukan tata cara dan prosedur penyerahan dokumen syarat dukungan persebaran bakal pasangan calon perseorangan. Selain itu, berdasarkan jumlah syarat dukungan dan persebaran yang dilaksanakan tanggal 23 Februari 2020 maka Termohon melakukan pengecekan pada keabsahan dokumen dukungan asli berupa formulir model B.1-KWK Perseorangan, model B.1.1-KWK Perseorangan, model B.2-KWK Perseorangan, dan telah melakukan pengecekan keaesuaian jumlah pendukung pada formulir B.1-KWK Perseorangan dengan model B.1.1-KWK Perseorangan.

Berdasarkan Hasil Rapat Pleno dan Berita Acara Termohon yang termuat dalam BA.1-KWK Perseorangan, hari Senin, Tanggal 24 Februari 2020, Pukul 07.45 WIT, maka Termohon ‘Menolak’ seluruh dalil Pemohon.

Usai pihak Pemohon dan Termohon membacakan kesimpulan, pimpinan musyawarah yang bukan lain adalah anggota Devisi Sumber Daya Manusia Organisasi, Data dan Informasi, Fredrik Charles Lobat, lalu menskors musyawarah tersebut dan akan dilanjutkan pada Selasa (10/3/20) pukul 16.00 WIT, dengan agenda Pembacaan Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari tahun 2020.

Baca Juga:  Muji Warsito Jabat Sekretaris KPU Manokwari

“Dengan demikian, musyawarah ini saya skros dan akan di lanjutkan pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020,” ujar Fredrik, sembari mengetuk palu pertanda musyawarah di skors. (SM3)

Pos terkait