MANOKWARI – Dari anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Manokwari sebanyak Rp 85,3 miliar lebih, sebanyak Rp 9 miliar lebih telah digunakan. Sebagian besar penggunaan anggaran itu untuk pengadaan dan pendistribusian barang kebutuhan pokok kepada masyarakat di sembilan kelurahan.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara DPRD Manokwari dengan Gugus Tugas Covid-19 dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Manokwari di gedung DPRD Manokwari, Selasa (9/6/2020).
Kepala BPKAD Kabupaten Manokwari, Ensemy Mosso, menyampaikan, dari alokasi anggaran penanganan Covid-19 sebanyak Rp 85,3 miliar lebih, Rp 9 miliar telah digunakan. Jumlah anggaran yang sudah terealisasi itu berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Menurutnya, realisasi anggaran tersebut juga berdasarkan kebutuhan bidang teknis yang menangani dampak sosial dan ekonomi akibat pandemik Covid-19.
Menanggapi itu, Ketua Pansus Covid-19 DPRD Manokwari, Romer Tapilatu, menyatakan, pihaknya akan turun lapangan untuk melakukan pengecekan berdasarkan realisasi anggaran yang disampaikan dalam hearing.
“Setelah rapat dengar pendapat ini kita melihat ada hal-hal yang menjadi bahan untuk dicek secara baik kepada pemerintah daerah. Kira-kira bahan apa yang telah dipakai,” ujarnya.
Menurutnya, realisasi anggaran yang diaampaikan dlam hearing hanya terkait dampak ekonomi. Sementara penanganan kesehatan belum diketahui realisasi anggarannya.
“Katakan rapid test ini tadi dibilang 1.000 dari 5.000 yang direncanakan. Itu yang harus diperhatikan oleh kita semua realisasi dananya supaya kita bisa tahu anggaran kita cuma seperti ini saja yang bisa dilakukan,” tukasnya. (SM7)