RTP Borarsi akan Diresmikan, YPPK KMS Minta Ganti Rugi Tanah Rp16 Miliar lebih Segera Diselesaikan Pemkab Manokwari

TK Santa Theresia yang berada di Borarsi sebelum pembongkaran. (Foto :Ist)

MANOKWARI – Ruang Terbuka Publik (RTP) Borarsi, akan diresmikan bulan Agustus 2025. Hal ini disampaikan Bupati Manokwari, Hermus Indou. Selain itu, RTP Borarsi direncanakan akan digunakan untuk upacara HUT RI tahun ini.

Namun, sebelum diresmikan, anggota DPRK Manokwari, Yan Yosep Karmadi berharap Pemkab Manokwari dapat menyelesaikan ganti rugi tanah TK Santa Theresia milik Yayasan Pendidikan Persekolahan Katolik (YPPK) serta Tanah Keuskupan Sorong-Manokwari termasuk perumahan keuskupan yang terkena dampak pembangunan RTP.

Bacaan Lainnya

Sebelum menjadi anggota DPRK Manokwari, kata politisi Perindo ini, dirinya yang mengurus proses pergantian ganti rugi tersebut namun setelah dibongkar pada 16 Juni 2023 lalu hingga akan diresmikan proses pembayaran belum diselesaikan.

“Tanah Keuskupan Sorong-Manokwari dan ada juga TK Santa Theresia yang terkena dampak pembanguna RTP. Dari tahun 2023 hingga saat ini belum ada pembayaran ganti rugi,” beber Yan, Selasa (13/5/2025)

“Saat pembongkaran tahun 2023, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pariwisata Pemkab Manokwari menyampaikan agar segera dikosongkan karena akan dibangun RTP. Terkait pergantian ganti rugi pihak ketiga yang akan menghitung seluruh asset baik tanah YPPK, perumahan keuskupan dan tanah keuskupan. Saat itu saya masih menjabat ketua Yayasan sehingga kami segera kosongkan. Namun hingga saat ini belum ada penyelesaikan pembayaran,” sambung Yan.

Untuk penyelesaian pembayaran, Yan bahkan sudah bertemu Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Sekda dan Bupati Manokwari.

“Kami sudah bertemu semua. Namun, hingga kini belum ada penyelesaikan pembayaran dari Pemkab Manokwari,” ujar Karmadi.

Selaku anggota DPRK Manokwari, Yan Karmadi memberikan dukungan untuk pembangunan RTP Borarsi dan komitmen Bupati Manokwari mengubah wajah Ibu Kota Manokwari lebih modern, namun dirinya berharap hak pemilik tanah yang terkena dampak pembangunan dapat diselesaikan juga.

Baca Juga:  Dinas Pendidikan PB Siap Lepas Tanggung Jawab Mahasiswa di Luar Negeri

“Kami menunggu dari Tahun 2023 hingga sekarang akan diresmikan. Boleh digunakan asal hak tanah itu diselesaikan, dibayar sekaligus Rp16 Miliar lebih sesuai perhitungan pihak ketiga. Saya beharap DPA setelah dibagikan, hak-hak RTP Borarsi diselesaikan juga dan jangan ditunda lagi,” tegas Yan. (SM)

Pos terkait