Manokwari – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Sesuai peraturan tersebut, penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini dapat dilakukan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal hari raya Idul Fitri yakni mulai 22 Maret 2024.
Tunjangan Hari Raya keagamaan ini dapat dibayarkan sesuai hari raya keagamaan masing-masing pegawai, untuk umat muslim momennya menjelang lebaran, sedangkan untuk masyarakat Kristen/Nasrani misalnya dapat dibayarkan menjelang hari raya Natal di bulan Desember.
Pelaksana Seksi Pencairan Dana KPPN Manokwari, Muhammad Bayanulloh, mengatakan pemberian THR sebagai wujud penghargaan atas pengabdian para penerima kepada bangsa dan negara. Selain itu, bertujuan juga mendongkrak daya beli masyarakat dengan memanfaatkan momen bulan Ramadan agar dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Berbeda dengan penyaluran pada tahun-tahun sebelumnya, besaran penyaluran THR pada tahun 2024 diberikan sebesar 100 persen kepada penerima sesuai dengan gaji pokok beserta tunjangan yang melekat dan tunjangan kinerja tanpa dikenakan potongan.
Dana pembayaran THR bersumber dari APBN untuk ASN pemerintah pusat, TNI, Polri, pejabat negara dan pensiunan PNS serta APBD untuk ASN pemerintah daerah.
Komponen Tunjangan Hari Raya yang dapat diberikan yaitu gaji pokok, tunjangan yang melekat seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja dengan dasar pembayaran bulan Maret.
Pembayaran THR dengan sumber APBD tersebut memperhatikan kemampuan fiskal daerah setiap daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka penyaluran Tunjangan Hari Raya, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp48,7 triliun dan teralokasi sebesar Rp29,7 triliun untuk APBN, serta Rp19 triliun untuk APBD.
Mekanisme penyaluran Tunjangan Hari Raya dibedakan berdasar sumber anggarannya. Untuk APBD disalurkan melalui pemerintah daerah dan APBN melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Penyaluran THR di KPPN dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, dimana satuan kerja wajib melakukan rekonsiliasi terlebih dahulu yang dapat dilakukan mulai 18 Maret 2024.
Setelah itu satuan kerja dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) THR mulai tanggal 22 Maret 2024.
KPPN Manokwari dalam hal ini sebagai Kuasa BUN di daerah menyalurkan THR kepada 171 satuan kerja pemilik pagu pembayaran Tunjangan Hari Raya yang tersebar pada 5 (lima) kabupaten di provinsi Papua Barat, yaitu Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kabupaten Pegunungan Arfak dengan perkiraan pencairan THR mencapai Rp96 miliar.
Terhitung per 23 Maret 2024, KPPN Manokwari telah memproses 107 pengajuan SPM THR yang terbagi atas SPM THR Gaji dan THR Tunkin pada Aplikasi SAKTI dengan jumlah anggaran yang dibayarkan sebesar Rp21 miliar atau sekitar 22 persen dari perkiraan penyaluran THR di tahun 2024.
Dalam rangka menjamin kelancaran penyaluran THR, KPPN Manokwari berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh satuan kerja.
Langkah yang diambil untuk mendorong penyaluran THR antara lain dengan membuka layanan di luar jam kerja dari sebelumnya dari jam 08.00 hingga 15.00 WIT, menjadi jam 08.00 sampai dengan 17.00 WIT.
Selain itu KPPN Manokwari juga membuka layanan di luar hari kerja pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2023 dan akan mengupayakan akselerasi penyaluran THR dengan membuka layanan hingga 5 April 2024 sebelum berlangsungnya cuti bersama hari raya Idul Fitri 2024. (SM7)