MANOKWARI SELATAN – Guna memudahkan masyarakat di Kabupaten Manokwari Selatan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Samsat Kabupaten Manokawari melaksanakan pelayanan samsat keliling selama 2 hari di Distrik Ransiki dan Distrik Oransbari.
“Kita pelayanan di Mansel dilakukan setahun 2 kali, kemarin bulan Mei dan sekarang. Hari ini kami pelayanan di Ransiki dan besok sehari di Oransbari” terang Plt. Kepala Samsat Manokwari, Siti Muaya kepada awak media, Selasa ( 12/10/2021).
Siti menjelaskan pelayanan samsat keliling kali ini bertepatan dengan adanya pemberlakukan penghapusan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober sampai dengan 21 Desember mendatang, serta bebas BEA balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB II) yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
“Pelayanan kali ini bertepatan ada pengurangan denda bagi wajib pajak yang menunggak 1 sampai 5 tahun, jadi dendanya dibebaskan dan hanya membayar biaya pokoknya saja. Selain itu, ada pembebasan biaya balik nama untuk kendaraan bermotor, dan kendaraan dari luar juga bebas BEA balik nama yang penting berkasnya sudah masuk di Samsat Manokwari, ” jelasnya.
Disinggung terkait target pencapaian,kata Siti pihaknya tidak menetapkan target mengingat masih dalam situasi pandemic Covid-19 sehingga hal tersebut juga mempengaruhi kemampuan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
“Kami tidak tetapkan target berapa, kalau bisa sih sebanyak-banyaknya karena ini untuk menambah PAD, tetapi sekarang kan masih pandemi jadi kondisi itu juga mempengaruhi daya bayar masyarakat untuk membayar pajak, ” imbuhnya.
Pelayanan Samsat keliling tersebut diketahui meliputi pembayaran pajak tahunan, pergantian nomor polisi, dan balik nama kendaraan bermotor, sedangkan untuk mutasi kendaraan dilakukan langsung di Samsat Manokwari. (SM5)