MANOKWARI – Sejak pemasangan alat pencatat transaksi online oleh Bapenda Kabupaten, penerimaan pajak hotel, restoran, dan pajak hiburan meningkat cukup signifikan. Di triwulan I tahun 2021, misalnya, penerimaan tiga jenis pajak tersebut sudah mencapai target.
Plt Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran pada Bapenda Kabupaten Manokwari, Umrah Nur, mengatakan, rata-rata penerimaan ketiga jenis pajak itu di triwulan I 2021 sudah di atas 100 persen.
Misalnya, kata dia, pajak restoran pada triwulan I dari target 15 persen, capaian 18,75 persen. Pajak hotel dari target 15 persen di triwulan I, capaian juga 15 persen. Pajak parkir sudah mencapai 51 persen dari target 15 persen di triwulan I. Sementara pajak hiburan capaian sebesar 32 persen dari target 15 persen di triwulan I.
“Artinya pemasangan alat ini efektif meningkatkan pendapatan karena ada wajib pungut pajak yang biasanya hanya menyetor Rp200 ribu per bulan hari ini dengan pemasangan alat bisa mencapai Rp8 juta per bulan. Ini siginifikan sekali,” ungkapnya di kantor Bapenda Kabupaten Manokwari, Kamis (27/5/2021).
Dia menambahkan bahwa dari 100 alat perekam transaksi online, tujuh (7) unit di antaranya belum dipasang. Ditargetkan pemasangan tujuh alat itu rampung dalam pekan ini.
“Hari ini kita tetap jalan, staf sudah jalan,” ujarnya.
Tujuh alat itu sesuai rencana satu di antaranya dipasang di satu outlet di Manokwari City Mall (MCM) dan enam lainnya pada beberapa wajib pungut pajak yang baru mau dipasang alat setelah Lebaran.
“Jadi setelah mereka buka baru kami masuk lagi,” tukasnya. (SM7)