Sidang Lanjutan Terdakwa SM, Awom Ajukan Eksepsi

Terdakwa SM alias Sayang saat menjalani persidangan di PN Manokwari. (Foto:SM3)

MANOKWARI – Ketua Tim Penasihat Hukum SM alias Sayang, terdakwa pembawa bendera Bintang Kejora, Metuzalak Awom, SH, mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Benonya Kombado, SH., MH, pada sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Manokwari, Kamis (13/2/2020).

Dalam Surat Dakwaan dengan nomor, NO. REG. PRK : PDM – 91 / R.1.11/Eku.2/12/2019, menjelaskan terdakwa SM, dengan sengaja membawa dan menyimpan sejumlah atribut bendera Bintang Kejora, yang akan di gunakan dalam rencana aksi demo pada 3 September 2019 lalu.

Atas perbuatannya itu, terdakwa dinyatakan telah melanggar ketentuan perundang-undangan, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 160 jo pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Menanggapi Surat Dakwan JPU, ketua tim penasihat hukum terdakwa, Metuzalak Awom, SH, lalu mengajukan eksepsi guna mempersiapkan nota pembelaan terhadap kliennya.

Hakim Pengadilan Negeri Manokwari, Faisal M. Kosah, SH, yang memimpin jalannya sidang perkara di maksud, lalu mengabulkan eksepsi dari pengacara terdakwa. Sidang kemudian di tunda hingga pekan depan.

Sebelumnya, terdakwa SM di amankan petugas Avsec Bandara Rendani Manokwari, Senin 2 September 2019 lalu. Yang bersangkutan lalu di serahkan kepada pihak Kepolisian untuk di periksa lebih lanjut. Terdakwa SM yang masih menjabat sebagai Ketua DPD Partai Perindo Kota Sorong itu, terbukti membawah 1.500 buah bendera Bintang Kejora berukuran kecil, serta 3 rim kertas bertuliskan teks lagu FNMPP. (SM3)

Baca Juga:  Nginap di Kamar "Wiro Sableng", AY Ditangkap Ditresnarkoba Polda PB

Pos terkait