WAISAI, RAJA AMPAT – Kabar gembira bagi masyarakat Raja Ampat, dimana Pengadilan Negeri (PN) Sorong bekerjasama dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Raja Ampat berinisiatif menyelenggarakan persidangan di kota Waisai, yang momen Perdananya ini dilaksanakan di ruang sidang Kantor Inspektorat Raja Ampat, Kamis (17/02/2022).
Sebagai salah satu kabupaten yang masuk dalam wilayah hukum PN Sorong, Raja Ampat, dalam hal ini Kota Waisai dinilai dapat berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan Raja Ampat, atau lazim dikenal dengan istilah Zitting Plaats. Hal ini dijelaskan Humas PN Sorong, Fransiskus Yohanis Babthista, SH., kepada awak media usai pelaksanaan sejumlah sidang perkara pidana sejak pagi hari ini.
“Pelaksanaan di Zitting Plaats Waisai ini sesuai dengan asas hukum itu sendiri, yaitu Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan. Jadi masyarakat pencari keadilan Raja Ampat tidak perlu lagi jauh-jauh dan buang waktu ke Sorong untuk pelayanan hukum,” jelas Fransiskus Babthista.
Lebih lanjut, diakuinya hal ini adalah awal yang baik karena Zitting Plaats di Waisai adalah yang pertama kalinya dilakukan oleh PN Sorong, dan tentunya akan mendorong daerah-daerah lainnya diwilayah hukum PN Sorong untuk memaksimalkan pelayanan hukum kepada para masyarakatnya di daerah masing-masing.
“Tadi sebagai sidang perdana, ada 7 perkara pidana yang kami periksa, yakni pencurian, penganiayaan, dan perkara pembunuhan. Masih kami lanjutkan hingga besok,” lanjut Fransiskus Babhtista. (SM)